251 Bakal Caleg di Bulukumba Tidak Memenuhi Syarat

bacaleg

251 Bakal Caleg di Bulukumba Tidak Memenuhi Syarat. (Foto: BERITA.NEWS/ Thatang)

ads

BERITA.NEWS, Bulukumba – Sebanyak 251 bakal caleg di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hingga saat ini KPU Bulukumba masih memberi waktu kepada 251 bakal caleg TMS untuk memperbaiki dokumen mereka sebelum penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS).

“KPU memberikan waktu perbaikan sejak tanggal 6-11 Agustus hingga pukul 23.59 WITA,” kata Syamsul Koordinator Divisi Teknis dan Data KPU Bulukumba, Kamis (10/8/2023).

Dijelaskan Syamsul, hingga saat ini, baru dua partai politik yang mengonsultasikan para bacalegnya yang tidak memenuhi persyaratan atau TMS.

Adapun penyebab bakal caleg yang TMS rata-rata adanya perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara SILON dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El).

“Ada juga foto yang tidak terbaru, tidak memenuhi persyaratan pengunggahan dokumen, legalisir ijazah yang tidak terbaru, dan beberapa ketidaksesuaian persyaratan lainnya,” terang Syamsul.

 

  • Thatang

Comment