Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Irmawati Sila Ajak Warga Taat Bayar Pajak

badge-check

					Irmawati Sila Ajak Warga Taat Bayar Pajak Perbesar

MAKASSAR, BERITA.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Irmawati Sila kembali menemui konstituen daerah pemilihan (dapil) V meliputi Mamajang, Mariso dan Tamalate, di Hotel Almadera, Jumat (26/5/2023).

Agendanya, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Hadir sebagai narasumber, Kepala UPT PBB Bapenda Indirwan Dermayasair dan Akademisi UMI Prof Baso Amang.

Pada kesempatan itu, Irmawati Sila mengajak masyarakat khususnya di dapil V Mamajang, Mariso dan Tamalate taat membayar pajak. Sebab, hal itu bisa menjadi modal bagi pemerintah membangun daerah.

“Sosialisasi ini penting, ada banyak perda yang disahkan baik walikota maupun di DPRD dan ini masih banyak yang belum diketahui masyarakat bahwa ada Perda nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah,” ujar Irmawati Sila.

“Seluruh masyarakat wajib bayar pajak. Tiap tahun kita bayar pajak yang namanya PBB. Makanya kita harus tertib bayar pajak,” tambahnya.

Irmawati Sila mengingatkan agar sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah tidak berhenti pada kegiatan ini. Tetapi, peserta bisa ikut membantu untuk menyebarluaskan regulasi ini minimal di tetangga atau lingkungan tempat tinggal.

“Harapan kita perda yang dibuat bisa diketahui seluruh lapisan masyarakat Kota Makassar,” ucapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Indirwan Dermayasair menyampaikan, masyarakat perlu diberi edukasi soal pajak. Sebab, tak sedikit warga masih menyamakan antara retribusi dan pajak daerah. Sehingga, kegiatan penyebarluasan informasi ini sangat penting.

“Jadi pajak daerah ini hal yang wajib dilaksanakan masyarakat. Sifatnya memaksa. Ada 11 jenis pajak resmi dari pemerintah. Diluar itu, pa’pajak-pajak namanya,” ucap Indirwan.

Kata dia, Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah bisa disebut kitab sucinya soal pajak di Kota Makassar. Jenis pajak, mulai Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Bawah Air Tanah.

“Penarikan pajak berbeda. Kalau pajak makan minum atau Hotel 10 persen. Hiburan mulai 15 sampai 25 persen. Nah, pajak itu uang masyarakat yang dititip di pengusaha. Kami dari Bapenda yang memungut itu pajak,” jelasnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik