Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Rezki Sebut Produk Hukum Daerah Jadi Landasan Pemerintah Tegakkan Aturan

badge-check

					Rezki Sebut Produk Hukum Daerah Jadi Landasan Pemerintah Tegakkan Aturan Perbesar

MAKASSAR, BERITA.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki mengawali kegiatan kedewanannya di tahun 2023 dengan melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) angkatan pertama.

Legislator Fraksi Demokrat DPRD Makassar ini mengambil tema Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah, di Hotel Karebosi Premier, Jumat (27/1/2023).

Rezki menyampaikan sosialisasi Perda kali ini sengaja mengangkat tentang penyusunan produk hukum daerah karena masyarakat kurang mampu sangat membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah.

“Karena dalam bermasyarakat pasti ada masalah hukum yang dihadapi, meskipun tidak di minta-minta,” ujar Anggota Komisi B DPRD Makassar ini.

Karena itu, pemerintah bersama legislatif hadir dengan menginisiasi penyelenggara penyusunan produk hukum daerah untuk memberikan pelayanan dan penegakan aturan pada masyarakat.

“Makanya perda ini hadir untuk membantu kepada warga yang membutuhkan bantuan hukum, penyusunan produk ini penting untuk sebagai landasan pemerintah dalam menegakkan aturan,” terangnya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Dr Daniati memaparkan produk hukum merupakan setiap putusan, ketetapan, peraturan dan keputusan yang dihasilkan oleh pengambil kebijakan.

“Pertama perlu adanya penyusunan sehingga produk hukum yang lahir bisa menjadi landasan pemerintah dalam menerapkan peraturan perundang-undangan yang sesuai,” papar Daniati saat menjadi narasumber sosialisasi.

Sementara itu, Praktisi Hukum, Umar menjelaskan bahwa peraturan daerah tidak tiba-tiba hadir dan di sosialisasikan begitu saja, namun ada proses yang panjang dan disepakati oleh berbagai pihak.

“Tapi kalau ada perda yang tiba-tiba hadir tapi tidak di sosialisasikan maka perda itu cacat prosedural. Kemudian yang kedua adalah cacat administrasi, dalam penyusunan produk hukum daerah adalah kewenangan mahkamah,” jelasnya.

Seperti contoh dalam penyusunan produk hukum daerah, kata Umar, merupakan hak dan kewajiban pemerintah dan legislatif dalam menentukan produk hukum apa saja yang harus diterapkan dan ditegakkan.

“Sama halnya dalam menegakkan aturan retribusi jasa, pajak daerah, dan aturan perizinan yang menjadi produk hukum daerah itu sendiri,” pungkas mantan Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar tersebut. (*)

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Dukung Percepatan PSEL, Ketua Fraksi Gerindra Minta Pemkot Makassar Cari Lokasi Alternatif

1 April 2026 - 22:00 WITA

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih
Trending di Politik