Ombudsman Warning Forum Ortu Siswa

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, Subhan Noer

BERITA.NEWS, Makassar – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP dan SMU tahun ajaran 2019/2020 di Sulawesi Selatan telah dilaksanakan.

Kendati demikian masih menyisakan problem pelik yang menyoal adanya upaya pihak tertentu agar calon peserta didik dapat diterima disekolah negeri yang diingingkan, meski telah mengikuti seleksi dan dinyatakan tidak lulus.

Inilah yang menjadi penekanan pihak Ombudsman sebagai salah satu lembaga negara yang getol melakukan pengawasan pelayanan publik.

“Tidak ada yang boleh masuk sekolah negeri dengan cara yang melanggar aturan. Aturan Permendikbud, yakni melalui PPDB Online.

Maka pasca PPDB, jika masih ada sekolah yang tidak terpenuhi kuotanya segera diisi sesuai aturan yang berlaku, bukan dibiarkan kosong apalagi mau diisi saat proses belajar mengajar sudah berlangsung,” jelas Ketua Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, Subhan Noer, Rabu (21/8/2019)

Menurut Subhan, sejauh ini proses PPDB di Sulsel berjalan dengan baik dan sesuai aturan.

“Janganmi ganggu. Siapapun itu, mau mengatasnamakan siapapun jika melanggar harus berkonsekwensi hukum. Sebaliknya Pemerintah harus jeli melihat permasalahan, jangan membiarkan ada kursi kosong sementara banyak siswa yang tidak diterima karena sistem Zonasi,”katanya.

Ia juga menjelaskan, sekaitan dengan problem yang dihadapi dalam PPDB mesti sudah dideteksi sejak dini.

Baca Juga :  Ketua IKA UNHAS Andi Amran Beri Hadiah 100 Sepeda ke Sivitas Akademika

“Itu bisa, sangat mudah untuk mengetahui berapa kuota yang tersisa dan segera dilakukan pendaftaran untuk mengisi kekosongan kuota.

Tetapi itu saat proses belajar mengajar belum berlangsung. Jika saat ini masih banyak kursi yang kosong dan banyak siswa yang belum terlayani maka solusinya Kepala Daerah dan dinas terkait harus duduk bersama untuk mengatasinya.

Tidak boleh ada yang menempuh cara-cara ilegal atas nama keadilan atau orang tua murid, sekalipun forum yang mengatasnamakan orang tua murid,” jelasnya.

Subhan juga menekankan, solusi yang ditempuh pemerintah daerah dan dinas terkait, nantinya harus tetap mengacu pada aturan.

“Meski ada aduan yang disampaikan dari orang tua siswa kepada pemerintah, tetap senantiasa mengacu pada aturan. Tidak boleh Pak Gub berat sebelah,” tuturnya.

Lain hal yang diungkapkan Ketua Musyarawah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA swasta Kota Makassar, Patahuddin, lebih menekankan keberlangsungan sekolah swasta. Dimana usai proses PPDB di.sekolah negeri menjadi moment peluang sekolah swasta mendidik calon peserta didik.

“Save sekolah swasta pak gub. Kalau calon peserta didik tidak tertampung di negeri, berilah peluang sekolah swasta membuktikan diri sebagai satuan pendidikan berbasis masyarakat yang juga bisa berkembang dan menata proses belajar mengajar dengan baik hingga mencetak peserta didik berkualitas,” kata Patahuddin.

Comment