KPPU Sanksi Rp 10 Miliar, Ancam Cabut Izin PT Sinar Ternak Sejahtera

BERITA.NEWS,Makassar– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi final kepada PT. Sinar Ternak Sejahtera, denda Rp 10 Miliar.

Kepala KPPU Wilayah IV di Makassar Hilman Pujana mengatakan pihaknya juga mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha, terkait kasus kemitraan.

“Ada beberapa perkara sudah putuskan. PT Sinar Ternak Sejahtera sanksi Rp 10 Miliaran, rekomendasi pencabutan izin usaha apabila tidak melakukan perbaikan kemitraan usaha,” tegasnya di Gedung Keuangan Negara Makassar. Senin (29/8/2022).

Hilman mengatakan putusan ini telah melewati rangkaian proses yang runut. Muai dari peringatan pertama, mengenai kemitraan usaha.

“Kalau di kemitraan sudah melaksanakan investigasi, memberikan surat peringatan tiga kali kepada pengusaha tadi terhadap kegiatan perilaku ke pengusaha kecil tadi,” ucapnya.

Baca Juga :  Pertamina Lewat Outlet LPG Kopdes Merah Putih: Bisnis Jalan, Subsidi Tepat Sasaran

Selain itu, mengenai rekomendasikan pencabutan izin usaha, pihaknya masih memberikan waktu kepada PT Sinar Ternak Sejahtera melakukan perbaikan hubungan kemitraan dengan usaha kecil.

“Kalau pencabutan izin usaha itu pake pra Syarat kalau tidak melaksanakan 6 bulan. Tidak serta merta juga mematikan.

Jadi KPPU bersurat ke Menteri BKPM nanti akan cabut izinnya dengan pra syarat tidak melakukan perbaikan jangka waktu 6 bulan,” tegasnya.

PT Sinar Ternak Sejahtera merupakan bagian dari kelompok usaha PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk. Perusahaan ini berada di Kota Bandar Lampung.

“PT Sinar Ternak Sejahtera ini terkait di sektor unggas. Kami sering dengar bahwa adanya dugaan bentuk pola kemitraan yang tidak saling menguntungkan,” jelasnya.

Comment