Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Dishub Luwu Aktifkan Kembali Layanan KIR

badge-check

					Dishub Luwu Aktifkan Kembali Layanan KIR Perbesar

BERITA.NEWS, Luwu – Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu bakal mengaktifkan kembali layanan pengujian kendaraan bermotor (KIR). Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu, Selasa (26/7/2022) siang.

KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Secara umum, kendaraan yang wajib untuk melakukan pendaftaran uji KIR adalah kendaraan yang memiliki plat kuning, hanya saja fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang.

Sarana pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu.

Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah: Mobil sewa, mobil berpenumpang manusia, mobil dan truk pengangkut barang, bus, seluruh jenis truk, dan mobil pick up

“Kemarin sempat terhenti karena pandemi, kita sudah ada perdanya, kita akan aktifkan kembali, kita sudah uji coba sejak 14 juli kemarin, kita harap nanti bisa dilaunching langsung oleh bapak bupati,” kata Supriadi.

Baca Juga :  Kreativitas Tanpa Batas, Warga Binaan Rutan Barru Hasilkan Mebel dan Jasa Cuci Kendaraan

Saat ini, lanjut Supriadi, pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat jelang diaktifkannya kembali pemeriksaan kendaraan bermotor di Kabupaten Luwu.

“Ini untuk angkutan barang, dan angkutan penumpang. KIR itu kan sebagai tanda sebuah kendaraan layak jalan, sehingga berdasarkan aturan, itu diperpanjang setiap 6 bulan. Mudah saja, bagi masyarakat yang mau mengurus, silahkan datang bermohon dikantor, ada format yang kami siapkan untuk diisi, juga akan didampingi oleh petugas, jadi akan lebih mudah. Jika ada kendala akan diberi kesempatan untuk diperbaiki,” tambahnya.

Untuk memastikan pengendara tertib lalulintas dengan mengantongi KIR, Dishub Luwu akan menggelar oprasi bersama di jalan raya.

“Kalau kita itu bisa operasi di terminal dan jembatan timbang, diluar itu, kita bakal menggelar operasi gabungan dengan Satlantas Polres Luwu, untuk melihat KIR kendaraan, kalau ada yang mati, langsung kita arahkan ke tempat pengujian,” kuncinya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Kreativitas Tanpa Batas, Warga Binaan Rutan Barru Hasilkan Mebel dan Jasa Cuci Kendaraan

22 April 2026 - 12:27 WITA

Intip Sosok Iptu Haryanto, Jabat Kasat Reskrim Takalar

21 April 2026 - 22:27 WITA

Serah terima jabatan Iptu Haryanto sebagai kasat Reskrim Polres Takalar. Foto: Ist.

Mahasiswa Gowa: Inisial BK Disebut “Biang Kerok” Persoalan Daerah

21 April 2026 - 16:13 WITA

Fahim Jenlap Poros Pemuda Berlawan (Pemula) yang melakukan unjuk rasa didepan kantor Bupati Gowa. Foto: Ist

Demo Memanas di Gowa! Massa Kepung Kantor DPRD, Desak Pansus Usut Dugaan Pelanggaran

21 April 2026 - 13:49 WITA

Trending di Daerah