Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Dinkes Luwu Gelar Bimtek Bagi Pelaku Usaha IRTP

badge-check

					Dinkes Luwu Gelar Bimtek Bagi Pelaku Usaha IRTP Perbesar

BERITA.NEWS, Luwu – Sebanyak 37 orang pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) mengikuti Bimbingan Teknis Keamanan Pangan yang dilaksanakan di Aula Hotel Borneo, Desa Senga Selatan Kecamatan Belopa, Senin (18/7/2022)

Bimbingan Teknis ini terlaksana berkat kolaborasi Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Pengurus TP PKK dan Forum Kabupaten Sehat Kabupaten Luwu. Bimtek dilaksanakan dalam rangka sertifikasi produk pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) bagi pelaku usaha industri rumah tangga pangan (IRTP)

Kepala Dinas Kesehatan, dr Rosnawary Basir menyampaikan bahwa pelaku usaha IRTP harus memahami bagaimana membuat produk pangan yang aman, bermutu, higienis tidak merugikan dan membahayakan kesehatan

“Keamanan pangan itu memegang peranan yang sangat penting karena erat kaitannya dengan penyebab timbulnya masalah penyakit yang diakibatkan produksi pangan yang tidak higienis”, kata dr Rosnawary

Menurutnya, dengan dilaksanakannya bimtek ini diharapkan para pelaku usaha dapat meningkatkan pengetahuan dalam memproduksi pangan yang aman serta bermutu sesuai Amanah Undang-undang

“Kegiatan ini sebagai bekal bagi pelaku usaha IRTP, jika pangan yang dihasilkan aman dan bermutu maka masalah penyakit dapat kita hindari secara maksimal. Selain itu, peningkatan pengetahuan bagi industri pangan rumah tangga sehingga mampu menghasilkan industri pangan yang berizin, dan bersertifikat”, ucapnya

Baca Juga :  PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

Ketua TP PKK Kabupaten Luwu, Dr Hj Hayarna Basmin yang membuka kegiatan Bimtek dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk menghasilkan pangan yang aman, bermutu dan higenis, para pelaku usaha juga harus memahami pola hidup sehat yang tertuang dalam 5 pilar STBM

“Dalam menghasilkan sebuah produk pangan, pelaku usaha juga harus memahami pola hidup sehat melalui 5 pilar STBM. Pilar STBM adalah perilaku higienis dan saniter yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat”, jelas Hj Hayarna Basmin

5 pilar STBM yang dimaksud antara lain adalah stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengamanan sampah rumah tangga, dan pengamanan limbah cair rumah tangga.

“Kenapa pelaku usaha pangan harus memperhatikan 5 pilar STBM ini, karena sangat erat kaitannya bagaimana menghasilkan produk pangan yang aman, bermutu dan higienis. Jika ini sudah terpenuhi maka yakinlah para konsumen akan selalu tertarik dengan makanan yang kita hasilkan yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian pelaku usaha”, kata Hj Hayarna

Bimtek Keamanan Pangan menghadirkan Kepala Loka POM Kota Palopo, Mardianto, yang membawakan materi tentang Higienis dan sanitasi, keamanan pangan, teknologi proses pengolahan pangan, serta materi terkait Label dan Iklan Pangan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Kreativitas Tanpa Batas, Warga Binaan Rutan Barru Hasilkan Mebel dan Jasa Cuci Kendaraan

22 April 2026 - 12:27 WITA

Intip Sosok Iptu Haryanto, Jabat Kasat Reskrim Takalar

21 April 2026 - 22:27 WITA

Serah terima jabatan Iptu Haryanto sebagai kasat Reskrim Polres Takalar. Foto: Ist.

Mahasiswa Gowa: Inisial BK Disebut “Biang Kerok” Persoalan Daerah

21 April 2026 - 16:13 WITA

Fahim Jenlap Poros Pemuda Berlawan (Pemula) yang melakukan unjuk rasa didepan kantor Bupati Gowa. Foto: Ist

Demo Memanas di Gowa! Massa Kepung Kantor DPRD, Desak Pansus Usut Dugaan Pelanggaran

21 April 2026 - 13:49 WITA

Trending di Daerah