Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Ekobis

DJKN Beri Keringanan Piutang ke 9 Pasien RS dan 10 UKM di Sulsel

badge-check

					DJKN Beri Keringanan Piutang ke 9 Pasien RS dan 10 UKM di Sulsel Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulseltrabar memberikan bantuan keringanan piutang untuk masyarakat dan pelaku UKM di Sulsel.

Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Ircham dalam keterangannya mengatakan sasaran crash program keringanan utang 2022 di Sulsel ada 31 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang masuk.

“Ada 9 Pasien RS nilai utang Rp 78 juta,
10 UKM nilai utang Rp 4,42 miliar dan 12 dari Kementerian dan Lembaga (K/L) nilai utang Rp 0,23 miliar,” sebutnya.

Hanya saja, pihak DJKN Sulseltrabar tidak menyebutkan detail berapa besaran keringanan utang yang masyarakat dan UKM dapatkan.

“Realisasi Crash Program Keringanan Utang 21 berkas di setujui jumlah keringanannya Rp 248,3 juta,” jelasnya.

Melihat persyaratan di website resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI ada beberapa poin yang debitur mesti penuhi.

Baca Juga :  Road To Pekan Reksa Dana, APRDI dan OJK Perkuat Sosedu Bersama Media di Makassar

Pemberian keringanan ini sesuai PMK No. 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/kelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program.

Selanjutnya, Penanggung Utang terlebih dahulu mengajukan permohonan surat tertulis kepada Kepala KPKNL ke alamat kantor KPKNL maupun secara elektronik ke alamat surat elektronik (e-mail) KPKNL.

Surat permohonan harus lengkap dengan persyaratan administrasi, yaitu kartu identitas dan dokumen pendukung yang meliputi:

1. Surat Keterangan Tidak Mampu dan/atau Surat Keterangan Terdampak Bencana dari Pejabat Kelurahan/desa pada;

2. Surat Keterangan sebagai UMKM, atau KPR-RS/RSS dari Pejabat yang berwenang;

3. Surat Keterangan Lurah/Desa/Instansi bahwa Penanggung Utang tidak diketahui keberadaannya dan Surat Pernyataan bermeterai dari Penjamin Utang yang berisi kesanggupan bertanggung jawab jika terjadi gugatan.

Surat ini di buat oleh Penjamin Utang jika Penanggung Utang tidak di temukan keberadaannya;

5. Pada Penanggung Utang yang telah di urus oleh PUPN lebih dari 10 tahun, cukup dengan surat pernyataan di sertai dua orang saksi;

6. Surat Keterangan Waris, Fatwa Waris, atau Akta Notaris yang menerangkan ahli waris yang sah, apabila Penanggung Utang telah meninggal dunia.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Nuansa Alam dan Cita Rasa Rumahan, RM Jabar Resto & Cafe Jadi Destinasi Kuliner di Sinjai

18 April 2026 - 19:56 WITA

Rumah Makan

Road To Pekan Reksa Dana, APRDI dan OJK Perkuat Sosedu Bersama Media di Makassar

17 April 2026 - 20:50 WITA

Gabungan BPR Disetujui, OJK Targetkan Industri Lebih Sehat dan Efisien

16 April 2026 - 09:51 WITA

SPBU di Sinjai Kena Sanksi, Solar Subsidi Dihentikan Sementara: Pertamina Perketat Pengawasan

26 Maret 2026 - 20:44 WITA

bbm subsidi

Ketua MA Resmi Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK

26 Maret 2026 - 11:08 WITA

Trending di Ekobis