Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Bahas Cagar Budaya, Budi Hastuti Ingatkan Anak Muda Jangan Lupakan Budaya Sulsel

badge-check

					Bahas Cagar Budaya, Budi Hastuti Ingatkan Anak Muda Jangan Lupakan Budaya Sulsel Perbesar

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Phinisi Travelers, Rabu (23/2/2022).

Kata dia, perkembangan teknologi informasi begitu pesat saat ini. Salah satu dampaknya, budaya asing mudah masuk dan dinilai mempengaruhi tingkah laku, utamanya kaum milenial.

“Jangan sampai budaya kita dilupakan. Sosialisasi ini diharap bisa memupuk dan mengingatkan akan budaya kita yang ada di Sulsel,” tukas Budi Hastuti.

Ia mengatakan, perda tentang pelestarian cagar budaya memiliki beberapa tujuannya. Diantaranya, melestarikan warisan budaya bangsa dan umat manusia. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya.

“Tujuan lainnya dengan hadirnya Perda Tentang Pelestarian Cagar Budaya itu memperkuat kepribadian bangsa,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Amelia Malik menyampaikan, perda ini penting untuk diketahui masyarakat. Sebab, dirinya menilai persoalan budaya merupakan hal yang wajib sama dengan pendidikan.

“Kita harap peserta bisa membantu sebarluaskan perda ini karena memang masih banyak yang belum mengetahui ada perda tentang pelestarian cagar budaya,” ujar Amelia Malik.

“Tanpa kita tahu budaya, anak-anak kita yang milenial mungkin sudah tidak tahu sejarah dan adat istiadat dan sebagainya,” jelasnya.

Meski begitu, sambung Sekertaris Dinas Kebudayaan Kota Makassar ini, regulasi ini perlu direvisi mengingat usia yang telah usang. Di mana, perda tentang pelestarian cagar budaya telah terbit sejak 2013 lalu.

“Kita berharap perda ini nanti bisa direvisi. Sebab, banyak hal-hal yang belum diatur terkait cagar budaya dalam perda,” paparnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Rakor Reformasi Pertanahan, Munafri: Pentingnya Legalitas Aset Daerah

29 April 2026 - 18:15 WITA

Lepas JCH Makassar, Munafri Ingatkan Jaga Niat dan Kesehatan

29 April 2026 - 13:38 WITA

RW 01 Kompleks CV Dewi Dinilai Layak Wakili Makassar di Lomba Satkamling Tingkat Polda Sulsel

29 April 2026 - 07:05 WITA

May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

28 April 2026 - 19:35 WITA

Kepala BGN Sebut Gaji Pencuci Piring MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer: Rp 2,4 Juta Sampai Rp 3,5

28 April 2026 - 18:12 WITA

Trending di Makassar