BERITA.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K. Amin Syam kembali menemui konstituen. Kali ini, dengan menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah, di Hotel Aston, Minggu (27/2/2022).
Kata dia, regulasi ini nantinya menjadi acuan dari pembuatan aturan di Kota Makassar. Mulai produk hukum Peraturan Daerah, Peraturan Walikota (Perwali) bahkan sampai Keputusan Walikota.
“Kita minta peserta bisa memahami sehingga ikut menyebarluaskan Perda nomor 4 tahun 2020 ini ke lingkungan masing-masing,” tukas Apiaty.
Dia menambahkan, masyarakat yang menemukan masalah dan berdampak pada khalayak bisa menyampaikan atau mengadukan ke DPRD. Selanjutnya, laporan itu akan ditindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait untuk segera dituntaskan.
“Masyarakat jangan kuatir, apalagi warga di dapil saya kalau ada bangunan yang melanggar bisa dilaporkan ke kami sebagai wakil rakyat. Karena saya wajib untuk melindungi konstituen saya,” jelasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Muin Fahma mengatakan, pembentukan produk hukum diperlukan untuk menunjang terwujudunya produk hukum daerah secara sistematis dan koordinasi.
“Kalau ada orang mau bikin apa yang mereka pikir maka kacau negeri ini. Sehingga, saya menilai sekarang ini darurat peraturan menteri. Misalnya, permen tentang kekerasan seksual dikampus kecuali ada persetujuan. Berarti ini dihalalkan,” papar Andi Muin Fahma.
Guru besar bidang hukum ini menyampaikan, sistematika atau langkah-langkah pembentukan Perda. Pertama, ada prilaku bermasalah ditengah masyarakat. Sehingga, pemerintah dan DPRD wajib mengetahui sebab musabab yang nantinya menjadi gagasan terwujudnya rancangan peraturan daerah.
“Syarat pembentukan perda itu karena ada prilaku bermasalah. Apakah pemerintahnya ataukah masyarakatnya. Setelah itu, ada hasil penelitian dan muncul hipotesa kemudian itu dibahas di DPRD,” jelasnya.
Sementara, Narasumber Kegiatan, Abd. Rahman mengatakan, perda yang ditetapkan 4 Desember 2020 ini menjadi acuan pembuatan produk hukum daerah. Harapannya, peserta bisa memahami regulasi ini lalu menyampaikan ke lingkungan masing-masing.
“Perda ini, dia punya ending. Semua produk hukum, itu rujukannya di regulasi ini. Jadi, kedudukannya perda tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah diatasnya perda lain,” paparnya. (*)
Comment