Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Supratman Nilai Penegak Perda KTR Tak Maksimal

badge-check

					Supratman Nilai Penegak Perda KTR Tak Maksimal Perbesar

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Grand Town, Sabtu (19/2/2022).

Kata dia, regulasi ini tidak mengatur persoalan larangan merokok tetap ada kawasan tertentu yang memang dilarang. Misalnya, sekolah, fasilitas umum dan gedung pemerintahan.

“Hanya saja saya lihat penegakan perda KTR ini tak maksimal. Apakah tidak tega diterapkan atau bagaimana,” jelas Supratman.

“Hanya saja saya lihat penegakan perda KTR ini tak maksimal. Apakah tidak tega diterapkan atau bagaimana,” jelas Supratman.

“Dasar pembentukan perda ini, pemerintah ingin ada kawasan yang sehat. Mungkin terjadi prokontra, tapi banyak orang dukung perda ini sebab rokok ini sangat berbahaya,” ungkapnya.

“Selain itu, perda ini dibentuk dengan tujuan melindungi usia produktif. Termasuk generasi masa depan di Kota Makassar,” tukasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Indira Mulyasari Paramastuti mengatakan, dirinya setuju mengenai lemahnha penegakan Perda tentang KTR. Olehnya itu, sosialisasi ini sangat penting untuk disebarluaskan ke masyarakat.

“Jadi, penegakan perda KTR ini sesuai isinya, disitu ada peran masyarakat. Seperti apa? Mereka bisa menegur jika tidak sesuai regulasi,” ungkap Indira Mulyasari Paramastuti.

Tujuan utama perda ini, menurut Indira yakni melindungi kesehatan orang lain yang tidak merokok. Sebab, perokok pasif lebih rentan menerima penyakit ketimbang mereka yang aktif.

“Ternyata, perokok pasif jauh lebih bahaya daripada aktif. Tujuannya memang melindungi dulu. Sehingga perda KTR ini lahir,” jelasnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Rakor Reformasi Pertanahan, Munafri: Pentingnya Legalitas Aset Daerah

29 April 2026 - 18:15 WITA

Lepas JCH Makassar, Munafri Ingatkan Jaga Niat dan Kesehatan

29 April 2026 - 13:38 WITA

RW 01 Kompleks CV Dewi Dinilai Layak Wakili Makassar di Lomba Satkamling Tingkat Polda Sulsel

29 April 2026 - 07:05 WITA

May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

28 April 2026 - 19:35 WITA

Kepala BGN Sebut Gaji Pencuci Piring MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer: Rp 2,4 Juta Sampai Rp 3,5

28 April 2026 - 18:12 WITA

Trending di Makassar