Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Fatma Wahyudin Ajak Masyakarat Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

badge-check

					Fatma Wahyudin Ajak Masyakarat Sosialisasi Perda Perlindungan Anak Perbesar

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan itu berlangsung di Hotel Aston, Minggu (13/2/2022).

Fatma mengajak masyakarat untuk ikut mensosialisasikan Perda Perlindungan Anak. Hal itu dianggap penting agar tidak ada lagi kekerasan yang melibatkan mereka.

“Jadi ibu-ibu sudah mendapatkan bahannya (Perda) di rumah lalu disosialisasikan. Kalau masih ada yang kurang dipahami nanti dibaca kembali,” ucap Fatma.

Dalam Perda tersebut, Politisi Partai Demokrat ini menyebut masyakarat berkewajiban untuk memastikan anaknya tumbuh kembang secara optimal. Mendidik mereka dengan baik.

Bila masyakarat mendapati anak di sekitar yang kerap diperlakukan kasar, Fatma mengingatkan agar kasus tersebut diadukan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar. Dan selanjutnya akan ditindaklanjuti.

“Bisa berkomunikasi dengan DPPP untuk masalahnya nanti mereka akan memfasilitasi masalah anak-anak kita,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu narasumber yang merupakan pemerhati anak, St Sufaidahnur Dien Yusiari juga mengingatkan agar masyakarat harus memperhatikan anaknya dengan baik. Secara khusus, menjaga pola asuh.

“Jangan diskriminasi, dan perhatikan tumbuh kembangnya agar bisa optimal. Ada juga pendapat anak yang mesti kita dengar,” jelas Sufaidahnur.

Adapun narasumber lainnya adalah Ketua TRC UPTD DPPPA Kota Makassar, Makmur. Di lain sisi, ia menyoroti soal pernikahan anak dan kasus hukum yang melibatkan mereka.

Ia menegaskan bahwa masyakarat mesti mendukung program Pemkot Makassar dalam hal perlindungan anak. Juga memperhatikan Perda tersebut.

“Program Pemerintah Kota Makassar, jagai anak ta, di mana anak bisa menikah kalau umur 19 tahun. Kita harus perhatikan tumbuh kembang anak kita dulu,” tukasnya. (*)

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Rakor Reformasi Pertanahan, Munafri: Pentingnya Legalitas Aset Daerah

29 April 2026 - 18:15 WITA

Lepas JCH Makassar, Munafri Ingatkan Jaga Niat dan Kesehatan

29 April 2026 - 13:38 WITA

RW 01 Kompleks CV Dewi Dinilai Layak Wakili Makassar di Lomba Satkamling Tingkat Polda Sulsel

29 April 2026 - 07:05 WITA

May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

28 April 2026 - 19:35 WITA

Kepala BGN Sebut Gaji Pencuci Piring MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer: Rp 2,4 Juta Sampai Rp 3,5

28 April 2026 - 18:12 WITA

Trending di Makassar