Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Hasanuddin Leo Soroti Titik Reklame Yang Tak Memiliki Izin

badge-check

					Hasanuddin Leo Soroti Titik Reklame Yang Tak Memiliki Izin Perbesar

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo mengatakan selama ini regulasi soal reklame sudah ada, namun banyak terjadi pelanggaran.

Sebab itu, kata dia, ada banyak titik reklame yang bakal diterbitkan ulang lantaran ditengarai tak memiliki izin. Selain itu, Leo menyebut banyak pengusaha reklame yang tak taat pajak atau menunggak.

“Banyak juga yang tidak melakukan pembayaran, alias menunggak, banyak juga yang tidak jelas kepemilikannya,” kata Leo, Senin (17/1/2022).

Menurutnya, penataan reklame di Kota Makassar bukan berorentasi pada peningkatan PAD. Namun, kata dia, pada penataan estetika kota. Bila merujuk pada PAD, Leo mengatakan pengaturan soal reklame tak bakal diperketat.

Baca Juga :  Groundbreaking Mixed-Use MaRI, Munafri: Simbol Pertumbuhan Ekonomi Makassar

“Jadi nanti diupayakan supaya tidak semrawut reklame, harus dilakukan penataan dan mungkin lebih banyak yang sifatnya video throne yang akan datang,” kata dia.

Ia mengatakan harus ada titik yang jelas soal penempatan reklame. Hal itu, kata dia, agar suasana kota tak menyerupai Pasar Senggol.

Menurutnya, penataan reklame yang baik bakal menampakkan estetika Kota Makassar dan masyarakat bisa menikmati yang namanya keindahan kota.

“Bukan karena pengusahanya mau dapat sesuatu sehingga suka-sukanya dia pasang reklame,” ucapnya.

“Nanti ke depan tidak pakai reklame konvesional. jadi memang harus betul-betul jelas di mana mau ditempatkan, harus jelas perizinan dan tidak semrawut suka-sukanya pemilik reklame,” tuturnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Rakor Reformasi Pertanahan, Munafri: Pentingnya Legalitas Aset Daerah

29 April 2026 - 18:15 WITA

Lepas JCH Makassar, Munafri Ingatkan Jaga Niat dan Kesehatan

29 April 2026 - 13:38 WITA

RW 01 Kompleks CV Dewi Dinilai Layak Wakili Makassar di Lomba Satkamling Tingkat Polda Sulsel

29 April 2026 - 07:05 WITA

May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

28 April 2026 - 19:35 WITA

Kepala BGN Sebut Gaji Pencuci Piring MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer: Rp 2,4 Juta Sampai Rp 3,5

28 April 2026 - 18:12 WITA

Trending di Makassar