Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Antisipasi Pohon Tumbang, Anggota DPRD Makassar: DLH Sebaiknya Pangkas Pohon Tua

badge-check

					Antisipasi Pohon Tumbang, Anggota DPRD Makassar: DLH Sebaiknya Pangkas Pohon Tua Perbesar

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Banyaknya pohon tumbang di Kota Makassar saat hujan dan angin kencang, mendapat perhatian khusus anggota DPRD Makassar. Terakhir, pohon tumbang yang terjadi di depan RS Labuang Baji yang menimpa tiga mobil yang sedang terparkir.

Pihak DPRD Makassar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memaksimalkan pencegahan pohon tumbang yang sewaktu-waktu bisa mengancam saat cuaca ekstrem seperti ini.

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Imam Muzakkar mengatakan, hujan lebat disertai angin kencang berpotensi dapat memicu terjadinya pohon tua menjadi tumbang.

Masyarakat pun patut waspada dengan menghindari melintas sekitaran atau bawah pohon. Juga tidak memarkir kendaraan di saat hujan lebat disertai angin kencang terjadi.

Baca Juga :  RW 01 Kompleks CV Dewi Dinilai Layak Wakili Makassar di Lomba Satkamling Tingkat Polda Sulsel

Anggota Fraksi PKB Makassar ini juga meminta kepada Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar proaktif melakukan antisipasi pencegahan terjadinya pohon tumbang. Jangan menunggu pohon jatuh, menimpa korban baru kemudian mengambil tindakan.

“Pohon-pohon di Kota Makassar ini wajib dikontrol secara aktif oleh DLH Makassar. Fokusnya pohon berumur sudah tua saja yang dicek. Karena dengan kondisi itu ancaman bagi masyarakat,” kata Imam Muzakkir, Rabu (19/1).

Dia juga menyarankan DLH Makassar sebaiknya memangkas atau memelihara dengan baik pohon-pohon yang ada. Karena menjadi tugas kewenangan dari DLH Makassar melakukan pemeliharaan dan mengondisikan.

“Kalau ada pohon yang usianya sudah tua, membahayakan mayarakat, segera tebang atau dirapikan. Dan berdasarkan regulasi di peraturan walikota, setiap pohon yang ditebang wajib diganti,” jelasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Rakor Reformasi Pertanahan, Munafri: Pentingnya Legalitas Aset Daerah

29 April 2026 - 18:15 WITA

Lepas JCH Makassar, Munafri Ingatkan Jaga Niat dan Kesehatan

29 April 2026 - 13:38 WITA

RW 01 Kompleks CV Dewi Dinilai Layak Wakili Makassar di Lomba Satkamling Tingkat Polda Sulsel

29 April 2026 - 07:05 WITA

May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

28 April 2026 - 19:35 WITA

Kepala BGN Sebut Gaji Pencuci Piring MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer: Rp 2,4 Juta Sampai Rp 3,5

28 April 2026 - 18:12 WITA

Trending di Makassar