Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Lima Tersangka Korupsi Alkes RS Fatimah Ditangkap di Jakarta, LAKSUS Apresiasi Polda

badge-check

					Lima Tersangka Korupsi Alkes RS Fatimah Ditangkap di Jakarta, LAKSUS Apresiasi Polda Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar –  Ditreskrimsus Polda Sulsel menangkap lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Fatimah. Lima orang tersebut ditangkap di Jakarta.

Direskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan, lima orang yang ditangkap di Jakarta tersebut merupakan bagian dari 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Fatimah.

Widoni mengaku kelimanya merupakan pelaksana penyedia alkes.

“Peran lima tersangka ini ada pelaksana dan tiga diantaranya punya perusahaan. Lima orang ini yakni R, A, S, A, dan L, mereka domisili di Jakarta,” ujar Widoni kepada wartawan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Kamis, 10 Maret.

Widoni mengutaikan, penangkapan terhadap lima tersangka tersebut setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelima orang tersangka tersebut setelah mendapatkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian sekitar Rp9,3 miliar.

“Kita koordinasi dengan rekan-rekan di KPK, terus kemudian memastikan ke lima tersangka ini. Sebelumnya memang yang ditetapkan ada 10 tersangka dari kasus RS Fatimah Makassar yang hasil audit BPK kerugian sekitar Rp 9,3 miliar. Dari 10 tersangka ini, 5 domisili di Jakarta,” tuturnya.

Baca Juga :  Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

Bukan hanya itu, ia mengungkapkan lima tersangka lainnya merupakan Kelompok Kerja (Pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lingkup Pemprov Sulsel. Meski demikian, Widoni enggan mengungkapkan lima tersangka dari lingkup Pemprov Sulsel tersebut.

“Lima orang tersangka lainnya itu dari Pokja dan PPK provinsi,” tuturnya.

Widoni menambahkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Meski demikian, hal tersebut tergantung dari pengembangan penyidikan.

“Bisa jadi bertambah tersangkanya tergantung hasil penyidikan itu bisa berkembang,” pungkasnya.

Terpisah, Direktur Lembaga Antikorupsi (LAKSUS) mengapresiasi kinerja Polda Sulsel (Ditkrimsus) dalam memberantas korupsi, ini menjadi bukti keseriusan Polda sulsel dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi Pengadaan alat kesehatan RS Fatimah.

Muh Ansar percaya dan yakin jika Polda Sulsel tetap Konsisten dan propesional dalam penanganan Kasus Korupsi yang ada di Sulsel.

Kami ikut salut dan bangga karena selama ini kami mengikuti betul Polda menangani kasus yang selama ini jadi sorotan publik,” ujar Ansar.

“Kinerja Polda Sulsel sangat membanggakan. Kami sangat mengapresiasi. Semoga ini bisa dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan,” kata Ansar

Kami berharap ke depan Polda sulsel, lebih bekerja maksimal. Fokusnya pada penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. “Selain pemberian efek jera, fokus kepada pengembalian serta pemulihan kerugian negara. Salah satu langkah yang akan kami lakukan adalah dengan melakukan sita aset terhadap milik tersangka korupsi,” tandasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.

Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

24 April 2026 - 09:37 WITA

Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

23 April 2026 - 19:45 WITA

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Trending di Daerah