Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Waka II Pimpin Hearing Bersama Forum Komite SMA Sederajat

badge-check

					Waka II Pimpin Hearing Bersama Forum Komite SMA Sederajat Perbesar

BERITA.NEWS, Bengkulu – Hari ini Senin (24/1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar hearing bersama  Forum Komite SMA, MA, SMK Negeri dan Swasta.

Hal ini merupakan upaya menyikapi Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu dengan Nomor : 420/2176/DIKBUD/2021 yang menyatakan larangan pungutan IPP/ SPP dan pungutan lainnya pada beberapa poin.

Hearing dipimpin langsung oleh wakil ketua (Waka) II Suharto SE, serta dihadiri Anggota DPRD dan Anggota Forum Komite SMA, MA, SMK Negeri dan Swasta  Provinsi Bengkulu.

Waka II Suharto mengatakan hearing yang seperti ini tentunya penting.

“Kami terkhususnya saya menerima dan menyambut hangat terkait penyampaian-penyampaian seluruh jajaran Forum Komite Se-Provinsi Bengkulu, kami akan menindak lanjuti Hearing kita hari ini, kita akan memanggil pihak Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Bappeda, dan Biro Hukum Pemda Provinsi, untuk membahas permasalahan ini agar mendapat titik terang,” ujarnya.

“Terlepas dari SE ini Sebenarnya kita ada acuan yang lebih tinggi yakni PP 48 tahun 2008 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016. Yaitu ada kesepakatan antara Komite dan Wali murid. Namun kita akan lanjutkan Hearing Rabu besok dengan mengundang pihak terkait,” tambah Suharto.

Baca Juga :  Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

Dari sisi lain selaku ketua Forum Komite Sekolah Tarmizi Gumai SH, MH, menyampaikan bahwa akibat dari Surat Edaran tersebut membuat persepsi masyarakat terkait pemungutan di sekolah adalah hal yang mutlak dilarang, tentunya hal ini akan merepotkan jajaran sekolah yang belum memadai, dan tentu ini akan berdampak pada efektifitas sekolah.

” Ya, maksud saya, kalau tidak ada pemungut, minimal dana bos persekolah sudah mampu menyukupi kebutuhan sekolah, karena kebutuhan ini terkadang ada yang tak terduga, jika dan tidak disiapkan tentu akan berdampak pada sekolah itu sendiri, itu akan menyusahkan pihak sekolah,” ujar Tarmizi.

Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomer 420/2176/Dikbud/2021 tentang Pelaksanaan Pembiayaan Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, SLB di Provinsi Bengkulu telah diedarkan pada 24 Desember 2021 lalu.

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.

Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

24 April 2026 - 09:37 WITA

Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

23 April 2026 - 19:45 WITA

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Trending di Daerah