Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Antisipasi Gelombang Luar Daerah, Dewan Minta Pemkot Makassar Libatkan RT/RW saat Nataru

badge-check

					Antisipasi Gelombang Luar Daerah, Dewan Minta Pemkot Makassar Libatkan RT/RW saat Nataru Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Sekretaris Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar Saharuddin Said meminta pemerintah melibatkan RT/RW untuk mengontrol wilayahnya saat memasuki libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Ia menilai ada potensi gelombang besar masyarakat luar daerah ke Makassar saat memasuki Natal dan tahun baru (Nataru).

Hal ini menyusul Revisi edaran Menteri Dalam Negeri terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III pada periode 24 hingga 2 Januari 2022, di mana penyekatan antar daerah dilarang setelah edaran terbaru No. 66 tahun 2021.

Apalagi berkaca pada dua tahun terakhir hampir bisa dipastikan terjadi peningkatan kasus Covid-19 saat Nataru.

Selain itu, peran masyarakat juga sama pentingnya, Ajid sapaan akrabnya meminta agar masyarakat menahan diri selama periode ini, agar kasus tak kembali meningkat.

Menurutnya kasus Covid-19 di Sulsel tidak begitu besar meski demikian kenaikan kasus hampir bisa dipastikan terjadi saat hari-hari khusus. Sebab itu, ia meminta pemerintah kota melakukan pengawasan intens.

“Harus hati-hatilah, apalagi ada varian baru yang katanya 16 kali lebih cepat menular dari varian Delta,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan kendati tak ada penyekatan di perbatasan saat Nataru, pengetatan lewat aplikasi Peduli Lindungi akan dimasifkan.

“Kami dalam arahan kemampuan dilarang membuat penyekatan. Terapi proteksi lewat PeduliLindungi disarankan. Diperketat sebagai bahan proteksinya,” ujarnya.

Sementara pemberlakuan jam malam juga akan diterapkan, di mana aktifitas dibatasi hanya sampai pukul 9 dan 10 malam.

“Losari, Karebosi, Tanjung bunga, Lego-lego, mal itu harus taat dengan instruksi Mendagri. Kemudian saya tambah dengan hal-hal yang berbasis adaptasi, terkendali dalam libur Nataru nanti,” pungkas Danny.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Rakor Reformasi Pertanahan, Munafri: Pentingnya Legalitas Aset Daerah

29 April 2026 - 18:15 WITA

Lepas JCH Makassar, Munafri Ingatkan Jaga Niat dan Kesehatan

29 April 2026 - 13:38 WITA

RW 01 Kompleks CV Dewi Dinilai Layak Wakili Makassar di Lomba Satkamling Tingkat Polda Sulsel

29 April 2026 - 07:05 WITA

May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

28 April 2026 - 19:35 WITA

Kepala BGN Sebut Gaji Pencuci Piring MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer: Rp 2,4 Juta Sampai Rp 3,5

28 April 2026 - 18:12 WITA

Trending di Makassar