Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Tahan Tersangka Kasus PDAM, Aktivis Antikorupsi Apresiasi Kajari Luwu Utara

badge-check

					Tahan Tersangka Kasus PDAM, Aktivis Antikorupsi Apresiasi Kajari Luwu Utara Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar  – Langkah Kejaksaan Negeri Luwu Utara menahan dua tersangka dugaan korupsi di PDAM Tirta Bukae, menuai apresiasi dari aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan.

“Penahanan itu merupakan bukti bahwa kinerja jaksa di Luwu Utara tidak diragukan lagi,” kata Direktur Lembaga Antikorusi Sulawesi Selatan (Laksus) Muhammad Ansar, Sabtu (20/11/2021).

Ansar menilai, kebijakan Kepala Kejaksaan Negeri Lutra, Haedar patut diapresiasi. Alasannya, penahan terhadap tersangka kasus korupsi merupakan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di daerah itu.

“Sekaligus, Kajari Lutra ingin memberi efek jera bagi pelaku dan warning bagi pejabat lain untuk tidak melakukan tindakan serupa,” ujar Ansar.

Menurut Ansar, penahanan terhadap tersangka kasus korupsi semacam bukti bahwa aparat penegak hukum tidak pernah main-main menangani suatu perkara. Selain itu, bila tersangka ditahan, penyidik Kejaksaan akan lebih leluasa merampungkan berkas perkara hingga secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Kejahatan korupsi harus ditangani dengan cara-cara luar biasa dengan cara menahan tersangka,” ujar dia.

Baca Juga :  Lebanon Selatan Kembali Membara, 1 Tentara Israel Tewas 9 Terluka

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lutra menahan eks Direktur PDAM berinial AR. Tersangka diduga telah
korupsi dalam pengadaan barang sepanjang 2018 sampai 2019. Modusnya, tersangka melakukan mark up anggaran pada setiap item barang yang diadakan di PDAM.

Selain mantan direktur PDAM, Kejari Luwu Utara juga menahan seorang tim teknis lapangan PDAM berinisal NA terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli). Praktik itu juga sudah berjalan sejak 2018-2019.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp100 juta.

Sepanjang tahun ini, Kejari Lutra telah menjebloskan lima tersangka kasus korupsi. Pada awal tahun ini, jaksa membongkar korupsi dana bantuan padat karya produktif infrastruktur, sarana, dan prasarana pengembangan jalan produksi pertanian dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dampak Covid-19 tahun anggaran 2020. Anggaran proyek itu sebesar Rp1 miliar lebih.

Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan yang berasal dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian tersebut.

Pertengahan tahun ini, Kejari Lutra juga mengusut dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa di Desa Mari-mari untuk tahun anggaran 2019-2020. Jaksa berhasil menyelematkan uang negara sebesar Rp320 juta. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Pertamina Kaji Ulang Harga BBM Termasuk Pertamax

19 April 2026 - 19:15 WITA

Lebanon Selatan Kembali Membara, 1 Tentara Israel Tewas 9 Terluka

19 April 2026 - 15:58 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

18 April 2026 - 19:12 WITA

Trending di News