Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

KPK Minta Pemprov Sulsel Selamatkan 7 Aset Negara di Makassar

badge-check

					KPK Minta Pemprov Sulsel Selamatkan 7 Aset Negara di Makassar Perbesar

Plt Gubernur Sulsel dan Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Yudhiawan Wibisono (Ist)

BERITA.NEWS, Makassar – Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tekankan pentingnya penyelamatan aset milik negara, khusunya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Sabtu (13/11/2021).

KPK menyebutkan ada tujuh aset negara yang digugat hingga dikuasai pihak lain. Yakni Masjid Al Markaz, Pasar Pannampu, Jalan Tol Pelabuhan, Gardu Induk PLN di Latimojong, PWI Sulsel, Pacuan Kuda, dan Lahan Empang Unhas di Baddoka.

Direkomendasi pula Lembaga Antirasuah itu meminta Pemprov Sulsel agar dilakukan pengembalian atau penertiban aset Organisasi Perangkap Daerah (OPD) yang masih dikuasai oleh pensiunan. Seperti, kendaraan hingga rumah dinas.

Salah satu aset yang telah menjalani peradilan, lahan Masjid Al Markaz diklaim sudah dimenangkan oleh Pemerintah. Meski begitu dalam Peradilan, disarankan agar proses hukum terhadap penggugat tetap dilanjutkan.

Diharapkan aset lainnya segera diamankan dan diambil alih oleh Pemerintah Daerah, sehingga pemanfaatannya bisa lebih dioptimalkan untuk masyarakat yang bisa meningkatkan PAD daerah.

Baca Juga :  Sipropam Polres Maros Ingatkan Personel Bijak Bermedsos

Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Yudhiawan Wibisono tegaskan kepada Pemerintah Daerah tidak boleh ada pembiaran aset negara hilang. Jika hal itu terjadi, maka sudah termasuk dalam tindak pidana korupsi (tipikor).

“Siapapun terlibat tipikor, mau dia mafia tanah, aparat pemerintahan, penegak hukum,  ya akan kami tangani,” ujarnya.

Menurut Yudiawan, Aset harus digunakan untuk kepentingan negara dalam rangka melayani masyarakat.  Istilah mafia tanah yang ada disebutnya kedok bagi orang-orang tanpa integritas dan komitmen berlindung di balik institusi.

Mereka kerap membocorkan data agar bisa dipalsukan untuk dapat menguasai aset negara. Parahnya, oknum tanpa integritas ini masuk ke semua lini. Mulai dari Pemprov, Kepolisian Kejaksaan hingga pengadilan. Mereka mengincar keuntungan dari aset tersebut yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar.

“Makanya yang semacam itu harus kami tangani. Mereka mungkin bekerjasama dengan orang yang punya niat jahat dalam rangka untuk menguasai tanah itu. Dan nanti uang yang harusnya masuk ke negara, malah dibagi-bagikan,” bebernya.

Sejauh ini, KPK telah melakukan upaya koordinasi dalam rangka pencegahan. Antara lain menagamen aset, yakni  menyelamatkan aset negara hingga bersertifikat agar tidak bisa berpindah tangan. “Pengamanan aset bekerjasama dengan institusi lain seperti Pemda, Pemprov, termasuk BPN dan BUMN,” ujarnya.

 

Andi Khaerul

Loading

Comments

Baca Lainnya

Sipropam Polres Maros Ingatkan Personel Bijak Bermedsos

27 April 2026 - 10:10 WITA

Gubernur Sulsel beri bantuan Korban Kebakaran 12 Rumah di Bulukumba

26 April 2026 - 10:11 WITA

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Gubernur Sulsel Sabet Award Nasional, Program MYP Jadi Bukti Nyata Pembangunan Infrastruktur

25 April 2026 - 10:00 WITA

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.
Trending di Daerah