Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

DPRD Makassar Sahkan Rpjmd 2021-2026 Jadi Perda

badge-check

					DPRD Makassar Sahkan Rpjmd 2021-2026 Jadi Perda Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – DPRD Makassar melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Makassar terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, Kamis (19/08/2021) di ruang rapat Paripurna DPRD Makassar.

Dipimpin oleh Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo didampingi Wakil ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali, Andi Suhada Sappile, dan Andi Nurhaldin. Sementara Walikota Makassar dan Wakil Walikota Makassar Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi turut hadir dalam rapat ini.

Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi DPRD Makassar melalui juru bicara Fraksi, Fatma Wahyudin (F-Demokrat), Hamzah Hamid (F-PAN), Irmawati Sila (F-NIB), Yeni Rahman (F-PKS), Mesakh R.Rantepadang (F-PDIP), Nurul Hidayat (F-Golkar), Kasrudi (F-Gerindra), Mario David (F-Nasdem), Abd. Azis Namu (F-PPP).

Seluruh pandangan fraksi menyampaikan persetujuannya untuk menetapkan Rancangan Perda ini menjadi perda. Tentunya yang akan berdampak positif terhadap pembangunan kota makasssar dua kali tambah baik.

Baca Juga :  Lepas JCH Makassar, Munafri Ingatkan Jaga Niat dan Kesehatan

Selanjutrnya, Ketua Pansus RPJMD membacakan laporan hasil pembahasan Ranperda ini dengan menyampaikan sejumlah catatan penting berupa saran dan masukan diantaranya, Pansus meminta pemkot untuk menggunakan personil dan individu yang akan menjalankan RPJMD dalam 5 tahun kedepan, memiliki kapabilitas, integritas, dan kapasitas.

“kami menyetujui ranperda ini untuk ditetapkan menjadi perda dengan beberapa catatan sebagai bahan masukan dan saran yaitu meninjau ulang peraturan daerah RTRW yuang diharapkan sejalan dengan RPJMD yang telah ditetapkan.” Ujar Supratman.

Acara selanjutnya, dilakukan penandatanganan dan penyerahan Ranperda menjadi perda untuk diberlakukan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Rakor Reformasi Pertanahan, Munafri: Pentingnya Legalitas Aset Daerah

29 April 2026 - 18:15 WITA

Lepas JCH Makassar, Munafri Ingatkan Jaga Niat dan Kesehatan

29 April 2026 - 13:38 WITA

RW 01 Kompleks CV Dewi Dinilai Layak Wakili Makassar di Lomba Satkamling Tingkat Polda Sulsel

29 April 2026 - 07:05 WITA

May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

28 April 2026 - 19:35 WITA

Kepala BGN Sebut Gaji Pencuci Piring MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer: Rp 2,4 Juta Sampai Rp 3,5

28 April 2026 - 18:12 WITA

Trending di Makassar