Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Metro

Sudinhub Jakpus Siap Tertibkan Parkir Liar

badge-check

					Ilustrasi - Polisi lalu lintas melakukan penertiban terhadap parkir. ANTARA/Prasetia Fauzani/zk. Perbesar

Ilustrasi - Polisi lalu lintas melakukan penertiban terhadap parkir. ANTARA/Prasetia Fauzani/zk.

BERITA.NEWS, Jakarta – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat siap menertibkan parkir liar di sejumlah lokasi melalui razia dalam skala besar untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas di jalan raya.

“Razia akan menyasar ojek daring, angkutan kota, dan mobil pribadi yang parkir di sembarang tempat di tepi jalan raya atau bukan di fasilitas parkir resmi yang disediakan. Kendaraan yang terkena razia akan ditindak tegas,” kata ​​​​​​Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, M Wildan Anwar, di Jakarta, Sabtu (11/9/2021).

Menurut M Wildan Anwar, ruas jalan raya yang sering dimanfaatkan untuk parkir antara lain, di Pasar Senen, di sekitar Stasiun Senen, di sekitar Stasiun Tanah Abang, di Pasar Tanah Abang, di Pasar Palmerah, di sekitar Stasiun Palmerah, dan di sekitar pertokoan Roxy Mas.

Mantan Kasi Ops Sudinhub Jakarta Barat itu juga menyatakan, dalam waktu tiga bulan ke depan, pihaknya akan intensif melakukan penertiban parkir liar di Jakarta Pusat.

Kendaraan yang parkir sembarangan, kata dia, akan dilakukan tindakan berupa penguncian ban kenadaraan, pencabutan pentil ban, serta dipindah dengan cara diderek. “Untuk kendaraan roda empat atau lebih akan diderek, sedangkan untuk kendaraan roda dua diangkut jaring,” katanya.

Wildan Anwar menegaskan, larangan parkir di sembarang tempat, di antaranya di bahu jalan, diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cindy Rizap Buka Suara, Fokus Jalankan Ibadah di Bulan Suci Ramadan

13 Maret 2026 - 22:08 WITA

Kades Viral Banjarnegara Bongkar 5 Tanda Dana Desa Diduga Dikorupsi, Warganet Heboh!

20 Desember 2025 - 20:26 WITA

dana desa

Komisaris PT Satria Motor Indonesia Beberkan Peran dan Tanggungjawab Direksi di Perusahaan

6 Mei 2025 - 22:29 WITA

Korban Penganiayaan Selebram Chandrika Chika Ngaku Tulang Bahu Masih Sakit

14 Maret 2025 - 06:50 WITA

Bahas Soal Pengelolaan Investasi di Makassar, Andi Zulkifly Raih Gelar Doktor Administrasi Publik Unhas Predikat Cumlaude

11 Februari 2025 - 16:37 WITA

Trending di Metro