Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Wakil Ketua MPR Dorong Pemerintah Wujudkan Dana Abadi Pesantren

badge-check

					Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Jazilul Fawaid. ANTARA/HO-MPR RI/am. Perbesar

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Jazilul Fawaid. ANTARA/HO-MPR RI/am.

BERITA.NEWS, Jakarta – Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan menjelang peringatan Hari Santri pada 22 Oktober, dirinya mendorong Pemerintah segera mewujudkan Dana Abadi Pesantren dengan membuat Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi amanat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Dana Abadi Pesantren bisa menjadi kado indah dari Pemerintah kepada pesantren yang selama ini telah membantu Pemerintah dalam pendidikan agama dan pembenahan akhlak masyarakat,” kata Jazilul Fawaid atau Gus Jazil dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Dia mengapresiasi langkah Pemerintah yang telah memberikan berbagai perhatian kepada pesantren, namun kurang lengkap apabila amanat UU Pesantren terkait Dana Abadi Pesantren belum terwujud.

Menurut Gus Jazil, santri dan pesantren memiliki sejarah panjang atas lahirnya Republik Indonesia, sehingga sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari Pemerintah.

Baca Juga :  Breaking News! Kursi DPRD Sinjai Memanas, Pemecatan Kader PAN Picu Proses PAW

“UU Pesantren tidak ada artinya jika tidak ada aturan turunannya untuk pelaksanaan teknisnya,” ujarnya.

Dia mengatakan, PKB sebagai inisiator lahirnya UU Pesantren menyakini bahwa kehadiran UU tersebut diharapkan mampu menjadi payung hukum serta mendorong kemajuan pondok pesantren.

Menurut dia, kehadiran UU Pesantren diharapkan akan memajukan pesantren, tidak lagi ada diskriminasi di dunia pendidikan pesantren yang sudah jelas memberi kontribusi nyata bagi bangsa dan negara.

Dana Abadi Pesantren merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 49 ayat 1 dan 2.

Dalam Pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa “Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

Pasal 49 ayat (2) disebutkan “Ketentuan mengenai Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden”.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dipecat Partai! Nasib Kamrianto di DPRD Sinjai di Ujung Tanduk, Harta Kekayaannya Terkuak

27 April 2026 - 21:10 WITA

kamrianto

Breaking News! Kursi DPRD Sinjai Memanas, Pemecatan Kader PAN Picu Proses PAW

27 April 2026 - 19:32 WITA

paw

Drama Muscab PPP Sinjai: Nama Formatur Ditetapkan, Ketua Masih Misterius

26 April 2026 - 20:36 WITA

muscab-ppp

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto
Trending di Politik