Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Hewan Ternak Berkeliaran di Kota Sinjai, Pemiliknya Bisa Didenda hingga Rp50 Ribu/Hari

badge-check

					Hewan Ternak Berkeliaran di Kota Sinjai, Pemiliknya Bisa Didenda hingga Rp50 Ribu/Hari Perbesar

BERITA.NEWS, Sinjai – Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sinjai gencar melakukan penertiban ternak milik warga yang masih berkeliaran, utamanya di dalam Kota Sinjai, Kamis (12/8/2021).

Hewan ternak yang terjaring razia dibawa ke kandang khusus yang sudah disiapkan di Lapangan Kompleks Kantor Bupati Lama yang kemudian diberi tanda pada telinga hewan ternak tersebut (Ertag).

Kabid Ketertiban Umum Dinas Satpol PP dan Damkar Sinjai, Nur Adri menuturkan sampai saat ini pihaknya akan bertindak tegas, dan terkait dengan penandaan (Ertag) pada hewan ternak pihaknya bekerjasama dengan Dinas Peternakan.

“Hal ini dilakukan dikarenakan Satpol PP Sinjai berulang kali menertibkan hewan yang sama sehingga disinyalir tidak ada efek jera kepada pemilik ternak,” ungkapnya.

Jika sudah dipasangkan ertag, kata Nur Adri, kemudian tertangkap lagi pada razia berikutnya maka akan langsung dilimpahkan ke pengadilan.

“Selama ini memang belum ada yang dilimpahkan ke pengadilan. Kali ini tidak ada lagi dispensasi maka langsung kita limpahkan ke pengadilan untuk diadili jika ditemukan lagi ternak berkeliaran,” katanya.

Baca Juga :  HBP ke-62, Rutan Masamba Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

Selama ini kata Adri, Satpol PP dalam seminggu rutin melakukan razia ternak, bahkan itu di luar jika ada pengaduan masyarakat.

Petugas Peternakan Kecamatan Sinjai Utara, Zulkifli Lubis mengatakan Ertag bertujuan untuk penomoran pada hewan ternak agar mudah dikenali.

“Kita kerjasama dengan Dinas Satpol PP, jika ada hewan ditangkap kita yang lakukan penandaan, bukan itu saja termasuk memeriksa kesehatannya,” jelasnya.

Masalah ternak yang berkeliaran di Kabupaten Sinjai sudah diatur dalam perda.

Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015, pemilik ternak yang hewan ternaknya terjaring razia akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksinya berupa denda Rp30 ribu untuk satu ekor kambing/hari dan Rp50 ribu untuk ternak sapi per ekor per hari.

Perda nomor 4 tahun 2015 pasal 47 juga menerangkan bahwa pemilik ternak dilarang menambatkan ternaknya di fasilitas umum atau perkantoran.

  • Sulfikar

Loading

Comments

Baca Lainnya

HBP ke-62, Rutan Masamba Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

27 April 2026 - 17:57 WITA

Gerobak Usaha Hasil Pembinaan Ramaikan HBP ke-62 di Rutan Barru

27 April 2026 - 17:40 WITA

Sipropam Polres Maros Ingatkan Personel Bijak Bermedsos

27 April 2026 - 10:10 WITA

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.
Trending di Daerah