Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Pengelolaan Keuangan DPRD Makassar Tahun 2020 Bebas Temuan

badge-check

					Pengelolaan Keuangan DPRD Makassar Tahun 2020 Bebas Temuan Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Makassar di tahun 2020 dan 2021 yang sedang berjalan selalu bersinergi dan berkoordinasi dengan pengawas internal (APIP/aparat pengawasan intern pemerintah) dan pengawasan eksternal (BPK RI).

Adapun hasil pengelolaan keuangan di tahun 2020 di DPRD Makassar telah dinyatakan clear dari pengawas internal dan eksternal atau dinyatakan bebas temuan.

Anggaran belanja DPRD Kota Makassar sangat transparan dan akuntabel dan telah dirilis di beberapa media baik nilai dan asas manfaatnya, khususnya anggaran makan minum yang diperuntukkan bagi masyararakat umum.

Hal ini terungkap saat Konferensi Pers Sekretariat DPRD Kota Makassar yang disampaikan melalui Kasubbag Humas Andi Taufiq Nadsir didampingi Tenaga Ahli Bidang Hukum dan Peneliti Senior Patria Artha, Dr Zainuddin Jaka, Rabu (30/06/20212) di Ruang Media Center Sekretariat DPRD Makassar.

“Olehnya kami berterima kasih dan merasa bersyukur karena media telah mengambil peran membantu sekretariat DPRD menginformasikan/menyebarluaskan anggaran belanja DPRD sesuai yang ada di SIRUP (sistem informasi rencana umum pengadaan)”, kata Andi Taufiq.

Terkait isu soal cashback dan pecah proyek, dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Isu tersebut cenderung fitnah dan tidak berdasar serta menyesatkan publik karena kegiatan kedewanan yang dilakukan sesuai standar dan prosedur serta berkesesuaian dengan ketentuan undang – undang yang berlaku. Ini terbukti, tidak adanya temuan pengawas internal dan pengawasan eksternal pada kegiatan tahun sebelumnya.
  2. Selain itu, sosialisasi peraturan daerah yang dilaksanakan di hotel juga merupakan perintah undang-undang dan sebagai fungsi legislasi anggota DPRD. Peruntukan makan minum pun disajikan untuk masyarakat umum.
  3. Perlu dijelaskan, bahwa anggaran makan minum untuk kegiatan masyarakat di Hotel itu adalah bentuk stimulan ekonomi di masa pandemi. DPRD sebagai mitra pemerintah daerah justru turut andil dalam pemulihan ekonomi khususnya di bidang jasa perhotelan untuk mengatasi meningkatnya laju pertumbuhan pengangguran dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar – besaran. Diketahui, di Kota Makassar tingkat pengangguran di Kota Makassar sebesar 79 ribu di tahun 2019 dan sekarang telah mencapai 200 ribu orang.
  4. Terkait dugaan pecah anggaran agar tidak ditender, perlu diketahui, anggaran itu bukan dipecah tapi dianggarkan sesuai kebutuhan komponen kegiatan, seperti pemeliharaan barang, pemeliharaan gedung dsb, sehingga terjadi penghematan anggaran. Anggaran ini sudah lazim dan alhamdulillah tidak ada temuan dari pihak pengawas pengelolaan keuangan.
Baca Juga :  Kepala BGN Sebut Gaji Pencuci Piring MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer: Rp 2,4 Juta Sampai Rp 3,5

 

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Rakor Reformasi Pertanahan, Munafri: Pentingnya Legalitas Aset Daerah

29 April 2026 - 18:15 WITA

Lepas JCH Makassar, Munafri Ingatkan Jaga Niat dan Kesehatan

29 April 2026 - 13:38 WITA

RW 01 Kompleks CV Dewi Dinilai Layak Wakili Makassar di Lomba Satkamling Tingkat Polda Sulsel

29 April 2026 - 07:05 WITA

May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

28 April 2026 - 19:35 WITA

Kepala BGN Sebut Gaji Pencuci Piring MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer: Rp 2,4 Juta Sampai Rp 3,5

28 April 2026 - 18:12 WITA

Trending di Makassar