Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Pengamat: Deklarasi Referendum Jokowi Tiga Periode Langgar Konstitusi

badge-check

					Arsip foto - Suasana deklarasi Komite Referendum NTT Jokowi tiga periode, di Kupang, Senin lalu (21/6). ANTARA/Kornelis Kaha. Perbesar

Arsip foto - Suasana deklarasi Komite Referendum NTT Jokowi tiga periode, di Kupang, Senin lalu (21/6). ANTARA/Kornelis Kaha.

BERITA.NEWS, Kupang – Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana, Jhon Tuba Helan, menilai, deklarasi referendum agar Presiden Jokowi kembali memimpin untuk periode ketiga kalinya adalah melanggar konstitusi.

“Deklarasi itu sudah jelas melanggar konstitusi karena di dalam konstitusi sudah mengatur secara jelas bahwa presiden itu hanya boleh memimpin 2 x 5 tahun dan undang-undang mengatur itu,” katanya, Rabu (23/6/2021).

Ia menyatakan ini menanggapi deklarasi komite referendum NTT Jokowi tiga periode yang digelar di Kupang, Senin lalu (21/6).

Ia bilang, rumusannya ada pada pasal 7 UUD 1945, bahwa presiden menjabat lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan maka tidak diijinkan lagi untuk mencalonkan diri pada periode ketiga.

Baca Juga :  Breaking News! Kursi DPRD Sinjai Memanas, Pemecatan Kader PAN Picu Proses PAW

“Tetapi jika ada orang atau kelompok tertentu menginginkan agar Presiden Joko Widodo menjabat di tahun (periode) ketiga maka saya katakan sekali lagi sudah jelas melanggar konstitusi,” ujar dia.

Namun jika ada yang menginginkan agar kepemimpinan presiden itu lebih dari dua periode, misalnya menjadi tiga tahun, empat periode, atau juga presiden seumur hidup maka harus ubah dulu konstitusi.

Untuk mengubah konstitusi tegas dia tidak bisa melalui deklrasi referendum tetapi dibahas terlebih dahulu di MPR dan membutuhkan waktu yang lama.

“Saat ini masanya reformasi bukan Orde Baru, sehingga tidak ada namanya mengubah konstitusi melalui referendum. Lagi pula pada era reformasi ini perubahan konstitusi bukan lagi diberikan kepada rakyat tetapi dibahas MPR,” kata dia.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

PAN Sinjai Ambil Langkah Mengejutkan, Alvian Disiapkan Gantikan Posisi Kamrianto di DPRD

28 April 2026 - 19:25 WITA

dprd-sinjai

Dipecat Partai! Nasib Kamrianto di DPRD Sinjai di Ujung Tanduk, Harta Kekayaannya Terkuak

27 April 2026 - 21:10 WITA

kamrianto

Breaking News! Kursi DPRD Sinjai Memanas, Pemecatan Kader PAN Picu Proses PAW

27 April 2026 - 19:32 WITA

paw

Drama Muscab PPP Sinjai: Nama Formatur Ditetapkan, Ketua Masih Misterius

26 April 2026 - 20:36 WITA

muscab-ppp

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd
Trending di Politik