Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Pansus Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Lanjut Bahas Naskah Akademik

badge-check

					Pansus Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Lanjut Bahas Naskah Akademik Perbesar

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat lanjutkan pembahasan pasal-perpasal naskah akademik, Kamis (29/04).

Dalam rapat tim naskah akademik menjelaskan satu-persatu pasal yang sudah diakomodir menindak lanjuti rapat sebelumnya.

Dalam kesempatannya Anggota Pansus dari Fraksi PDI-P, Al Hidayat Samsu menjelaskan bahwa beberapa penjelasan tim naskah akademik, masih ada poin yang belum terakomodir yakni mengenai permasalahan pak Ogah yang dianggap sangat mengganggu pengguna jalan.

Baca Juga :  Kepala BGN Sebut Gaji Pencuci Piring MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer: Rp 2,4 Juta Sampai Rp 3,5

“harap kiranya tim naskah akademik untuk mengakomodir dengan memasukkan dalam ranperda sehingga permasalahan pak ogah bisa diselesaikan,” jelasnya.

Rapat yang digelar di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar ini, dipimpin langsung Ketua Pansus Syamsuddin Raga dan dihadiri beberapa dinas terkait serta Camat sekota Makassar.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Rakor Reformasi Pertanahan, Munafri: Pentingnya Legalitas Aset Daerah

29 April 2026 - 18:15 WITA

Lepas JCH Makassar, Munafri Ingatkan Jaga Niat dan Kesehatan

29 April 2026 - 13:38 WITA

RW 01 Kompleks CV Dewi Dinilai Layak Wakili Makassar di Lomba Satkamling Tingkat Polda Sulsel

29 April 2026 - 07:05 WITA

May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

28 April 2026 - 19:35 WITA

Kepala BGN Sebut Gaji Pencuci Piring MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer: Rp 2,4 Juta Sampai Rp 3,5

28 April 2026 - 18:12 WITA

Trending di Makassar