BERITA.NEWS, Makassar– Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) kembali menyisir tempat-tempat usaha yang beroperasi di atas pukul 22.00 Wita, pada Ahad malam (16/5/2021).
Dari hasil razia itu, Satgas Raika menemukan sebuah warkop yang melanggar di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang. Bahkan dari razia itu petugas dan pengelola berisih tegang.
Kabid Penegakan Peraturan UU Daerah Satpol PP Kota Makassar, Hasaini, mengatakan, pihaknya bersama sejumlah elemen yang tergabung dalam Satgas Raika merazia warkop tersebut dan menyita ratusan kursi hingga berisih tegang dengan pengelola warkop.
“Kami sempat bersitegang. Mereka mencoba menghalangi petugas saat akan menyita kursi warkop tersebut.
Hingga akhirnya, beberapa petugas dan pengelola saling adu mulut. Kami pun sempat akan menahan seorang pengelola sebab dia berusaha menghalangi petugas,” katanya
Sebelum ketegangan terjadi, kata Hasaini, petugas yang mendatangi lokasi sempat mengimbau pengunjung untuk membubarkan diri. Juga memberi pemahaman kepada pengelola warkop terkait aturan jam malam.
“Ini sudah aturan pemerintah. Batas waktu beroperasi hanya sampai pukul 22.00 Wita. Kalau lewat dari itu artinya melanggar,” ujar Hasaini
Hingga akhirnya, ketegangan pun berlangsung sekitar 5 menit. Sebelum akhirnya, penanggung jawab warkop bersedia menandatangani surat teguran beserta penyitaan kursi warkop sebagai konsekuensi atas pelanggarannya.
Diketahui, warkop tersebut juga diketahui sudah mendapat teguran pertama dari Satgas Raika. Sudah ada stiker yang ditempel tetapi dicabut oleh pengelola warkop.(*)
Penulis: Sup


Comment