Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

DPRD Kota Surakarta Belajar Perda Kawasan Tanpa Rokok di Gowa

badge-check

					Kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta atau yang lebih dikenal dengan kota Solo Jawa Tengah ke DPRD Gowa. (Berita.News/ACP) Perbesar

Kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta atau yang lebih dikenal dengan kota Solo Jawa Tengah ke DPRD Gowa. (Berita.News/ACP)

BERITA.NEWS, Gowa – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta atau yang lebih dikenal dengan kota Solo Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Gowa, Senin (22/7/2019).

Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta Ghofar Ismail yang memimpin rombongan mengatakan, kedatangannya DPRD asal Solo ke Kabupaten Gowa untuk studi banding terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menurutnya, saat ini daerah kelahiran Presiden RI, Joko Widodo tersebut sedang melakukan pembahasan Ranpaerda tentang Kawasan Tanpa Rokok

“Sebenarnya ini tiga tahun yang lalu tapi ter-pending. Dan kami ke Gowa ini karena kan Kabupaten Gowa ini sudah ada Perda Kawasan Tanpa Rokoknya,” ujarnya.

Baca Juga : Di Gowa, Ini Lokasi Yang Tak Boleh Dimasuki SPG Rokok

Rombongan diterima langsung oleh anggota komisi 2 DPRD Kabupaten Gowa Muh Fitriady yang juga legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia mengatakan Perda KTR tersebut dibahas sekitar dua tahun lalu.

“Perda ini kita bahas dua tahun lalu dan kita studi bandingnya ke Bangli Bali dengan melibatkan eksekutif dan beberapa SKPD. Karena Perda ini melalui usulan Prolekda,” ujarnya


Baca Juga :


Sementara itu, untuk hal-hal yang diatur, Muh Fitriady menyebutkan bahwa perda tersebut mengatur tempat-tempat yang masuk dalam kawasan tanpa rokok atau bebas asap rokok.

“Ada delapan kawasan tanpa rokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga yang tertutup, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat yang telah ditetapkan,” sebutnya.

Bahkan menurutnya, orang atau badan yang melanggar akan dikenakan tindak pidana dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

ACP

Loading

Comments

Baca Lainnya

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Kreativitas Tanpa Batas, Warga Binaan Rutan Barru Hasilkan Mebel dan Jasa Cuci Kendaraan

22 April 2026 - 12:27 WITA

Intip Sosok Iptu Haryanto, Jabat Kasat Reskrim Takalar

21 April 2026 - 22:27 WITA

Serah terima jabatan Iptu Haryanto sebagai kasat Reskrim Polres Takalar. Foto: Ist.

Mahasiswa Gowa: Inisial BK Disebut “Biang Kerok” Persoalan Daerah

21 April 2026 - 16:13 WITA

Fahim Jenlap Poros Pemuda Berlawan (Pemula) yang melakukan unjuk rasa didepan kantor Bupati Gowa. Foto: Ist

Demo Memanas di Gowa! Massa Kepung Kantor DPRD, Desak Pansus Usut Dugaan Pelanggaran

21 April 2026 - 13:49 WITA

Trending di Daerah