Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Jawab Tudingan Walikota, Dispora Sulsel Kebut IMB dan Andalalin Stadion Mattoangin

badge-check

					Jawab Tudingan Walikota, Dispora Sulsel Kebut IMB dan Andalalin Stadion Mattoangin Perbesar

Kadispora Sulsel Andi Arwien Asiz (BERITA.NEWS/Andi Khaerul)

BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dalam hal ini Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) memasuki tahapan pembangunan Stadion Mattoanging masih terus berjalan.

Kepala Dispora Sulsel Andi Arwien Asiz mengatakan tahapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sempat diprotes telah selesai dan segera akan diajukan ke Pemkot Makassar, melalui DPM-PTSP Sulsel pekan depan.

“Pengajuan IMB kan yang diusulkan gambar, dan beberapa berkas lainnya. Saya mau kirim ini IMB minggu depan. Saya paksa cepat prosesnya. Supaya kita tahu respons dari pemerintah kota seperti apa,” tegas Arwien. Jumat (26/3/2021).

Baca Juga :  Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

Menurutnya, saat ini tengah menunggu hasil lelang pengawasan manajemen konstruksi (MK) dengan anggaran Rp30 miliar lebih. Ia memastikan seluruh tahapan yang dilalui telah sesuai aturan.
Khusus dokumen andalalin rencananya bakal dikaji ulang.

“Andalalin yang keluar sebelumnya masih berpedoman pada pra-desain yang kapasitas stadion saat itu belum 40.000 penonton. Makanya kita kaji ulang, sementara jalan bersama Dinas Perhubungan Kota Makassar,” ujarnya.

Selain itu, Arwin membantah tuduhan Walikota Makassar Dany Pomanto menilai pembangunan Stadion Mattoanging melanggar aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan tersebut seharusnya dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

“Namun itu semua bagian dari dinamika dalam pembangunan, yang penting semua tahapan senantiasa berpedoman dengan aturan,” pungkasnya.

Andi Khaerul

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.

Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

24 April 2026 - 09:37 WITA

Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

23 April 2026 - 19:45 WITA

SPMB Sulsel 2026, Disdik Berlakukan Jalur Domisili Radius Zona 1 dan 2

23 April 2026 - 17:56 WITA

Trending di Pemprov Sulsel