Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Kepala Ombudsman Akui Pelayanan Publik di Bantaeng

badge-check

					Kepala Ombudsman Akui Pelayanan Publik di Bantaeng Perbesar

BERITA.NEWS, Bantaeng – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap pelayanan publik di Bantaeng. Dari sekian banyak daerah di Sulsel, Bantaeng menjadi salah satu daerah zona hijau penerapan Undang-undang Pelayanan Publik.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI, Subhan dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Bantaeng, Senin, 22 Maret 2021. Dia mengatakan, berdasarkan survei, pelayanan publik di Bantaeng masuk dalam kategori baik.

“Laporan yang masuk tetap ada, tetapi tidak banyak. Itupun laporannya bisa diselesaikan. Laporan ini bagi kami juga adalah bagian dari dinamisasi di daerah,” jelas Subhan.

Dia mengatakan, setiap tahun Ombudsman akan melakukan survei kepuasan layanan publik di semua daerah. Dia berharap Bantaeng tetap bisa mempertahankan prestasi ini.

Dalam kesempatan itu, Ombudsman juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemkab Bantaeng. Kerja sama itu terkait dengan percepatan pelayanan laporan layanan publik.

Baca Juga :  Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

“Berkat kerja sama ini, kita bisa mempercepat pelayanan publik. Kita bahkan bisa melakukan koordinasi melalui telepon selular kepada pihak terkait di daerah,” jelas dia.

Dia mengatakan, secara regulasi, proses penanganan laporan pengaduan masyarakat di Ombudsman cukup rumit. Dia menyebut, laporan yang masuk masih akan diregister dan menunggu jawaban dari pihak terkait minimal 14 hari.

“Kita harus menunggu laporan ini minimal 14 hari,” jelas dia.

Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin mengakui respons cepat dari Ombudsman untuk melakukan pendampingan pelayanan publik di Bantaeng. Dia menyebut, hal ini adalah sebuah upaya adaptif untuk memepercepat proses pelayanan.

“Bahwa kerja-kerja pemerintahan ini tidak hanya dituntut ada dalam kerangka prosedural. Dinamika dan perkembanhan masyarakat sekitar kita. bergitu cepat seiring dengan percepatan teknologi,” jelas dia.

Dia berharap semua perangkat daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik di Bantaeng untuk mengikuti pola respons cepat dari Ombudsman. Dia menyebut, hal itu adalah salah satu bentuk akselerasi pemerintah untuk memberikan pelayanan yang maksimal.

“kalau Ombudsman bisa melakukan pelayanan publik melalui telepon, tentu ini adalah sebuah contoh untuk kita semua di sini memberikan pelayanan publik dengan cepat dan tepat,” jelas dia.(*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.

Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

24 April 2026 - 09:37 WITA

Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

23 April 2026 - 19:45 WITA

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Trending di Daerah