Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Demi Pembayaran Cicilan Motor, Nekat Curi Kotak Amal di Masjid Nawing Kota Parepare

badge-check

					Amrin (44) saat diamankan di Polsek Bacukiki jajaran Polres Parepare. Perbesar

Amrin (44) saat diamankan di Polsek Bacukiki jajaran Polres Parepare.

BERITA.NEWS, PAREPARE – Lagi, Polsek Bacukiki kembali berhasil mengamankan Amrin (44), ia pun berhasil diamankan setelah tertangkap basah melakukan aksi pencurian sebuah kotak amal di Masjid Nawing Al- Amin, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, Amrin saat sedang menjalankan aksinya tertangkap basah oleh salah satu warga yaitu, Ansar yang saat itu masuk ke dalam Masjid tersebut.

Menurut keterangan Ansar, saat masuk kedalam masjid, ia melihat pelaku sedang membuka kotak amal tersebut memakai kunci motornya sendiri.

Disamping itu, Kapolsek Bacukiki AKP Paulus Kasno mengatakan bahwa, memang benar Amrin tertangkap tangan oleh salah satu warga saat sedang melakukan aksi pencuriannya.

Baca Juga :  Kreativitas Tanpa Batas, Warga Binaan Rutan Barru Hasilkan Mebel dan Jasa Cuci Kendaraan

“Pencurian kotak amal di Masjid Nawing AL- Amin memang sudah kerap terjadi. Namun baru kali ini berhasil mengamankan pelaku, usai adanya laporan dari Masyarakat bahwa salah satu warga telah menangkap basah seorang pelaku pencurian kotak amal di Masjid tersebut,” ungkapnya AKP Paulus.

Selain itu, dihadapan petugas, Menurut keterangan Amrin, ia nekat melakukan aksinya karena ingin membayar cicilan motor, karena menurutnya, tanggal jatuh temponya sudah dekat.

Amrin juga mengungkapkan, selama ini pekerjaannya cuman tukang ojek dan pada saat melakukan aksinya ia mengaku khilaf.

AKP Paulus juga mengemukakan bahwa, pelaku tersebut dikenakan pasal pencurian 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Akibat perbuatannya kini pelaku harus mengeram di balik jeruji besi yang berada di Polsek Bacukiki jajaran Polres Parepare ini. (ZUL)

Loading

Comments

Baca Lainnya

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Kreativitas Tanpa Batas, Warga Binaan Rutan Barru Hasilkan Mebel dan Jasa Cuci Kendaraan

22 April 2026 - 12:27 WITA

Intip Sosok Iptu Haryanto, Jabat Kasat Reskrim Takalar

21 April 2026 - 22:27 WITA

Serah terima jabatan Iptu Haryanto sebagai kasat Reskrim Polres Takalar. Foto: Ist.

Mahasiswa Gowa: Inisial BK Disebut “Biang Kerok” Persoalan Daerah

21 April 2026 - 16:13 WITA

Fahim Jenlap Poros Pemuda Berlawan (Pemula) yang melakukan unjuk rasa didepan kantor Bupati Gowa. Foto: Ist

Demo Memanas di Gowa! Massa Kepung Kantor DPRD, Desak Pansus Usut Dugaan Pelanggaran

21 April 2026 - 13:49 WITA

Trending di Daerah