BERITA.NEWS, Palopo–Jajaran Reskrim Polres Palopo akhirnya berhasil menangkap pelaku perampasan sepeda motor milik karyawati gedung Balai Rasdiana Center (BRC) Palopo.
Pelakunya bernama Asriadi alias Kolombus 29 tahun warga perumahan Grand Songka Kelurahan Purangi Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo. Kolombus Diamankan di sekitar Jl Durian, Kota Palopo pada Rabu 6 Januari 2021.
Informasi yang dihimpun, kejadian perampasan unit sepeda motor terjadi di Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo dan sempat terekam Closed-circuit television (CCTV), pada Ahad, 27 Desember 2020 lalu, sekira pukul 05.30 Wita.
“Benar pelaku sudah diamankan. Aksi pelaku ini sempat terekam CCTV dan viral di media sosial beberapa waktu lalu,” Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abu Bakar, Jumat 8 Januari 2021.
AKP Aris menjelaskan, awalnya korban bernama Nurul Fadilla alias Ulva dan kedua rekannya Muti (20) dan Resky (20) berniat untuk mengembalikan motor milik bosnya, namun tiba-tiba pelaku datang merampas motor korban.
“Dari rekaman CCTV itu Nurul (korban) tengah membuka pagar dan memarkir sepeda motornya di Jalan Durian, tepatnya rumah Hj Rasdiana depan Gedung BRC, tiba-tiba datang pelaku merampas motor korban dan membawanya pergi,” kata Aris.
Dari kejadian itu, kata Aris, korban
mengalami shok hingga pingsan usai membuka pagar ruko milik bosnya.
“Korban sempat shok usai dirampas kendaraannya, sehingga ia pun melapor ke polisi dan langsung kami lakukan penyelidikan,” ujar AKP Aris.
Aris menyebut, pihaknya telah mengendus keberadaan pelaku, setelah melakukan penyelidikan dan mempelajari ciri pelaku kurang lebih 10 hari sejak kejadian itu.
“Diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya, sehingga anggota langsung terjun melakukan penangkapan. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Aris.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, catatan Polres Palopo, pelaku Kolombus bukan hanya terlibat dalam kasus perampasan motor, juga tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Palopo.
“Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya yaitu mengambil dengan cara merampas motor korban. Selain kasus tersebut pelaku juga merupakan DPO kasus pemarangan berdasarkan laporan polisi tanggal 03 Desember 2020,” sebutnya.
Saat ini tersangka Kolumbus telah diamankan di Mapolres Palopo beserta barang bukti motor curian merk Honda Genio warna merah putih guna proses lebih lanjut.
Comment