Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Rampas Motor Wanita, Pemuda di Palopo Ditangkap Polisi

badge-check

					Satreskrim Polres Palopo mengamankan pelaku perampasan motor Karyawati. (Foto: Istimewa). Perbesar

Satreskrim Polres Palopo mengamankan pelaku perampasan motor Karyawati. (Foto: Istimewa).

BERITA.NEWS, Palopo–Jajaran Reskrim Polres Palopo akhirnya berhasil menangkap pelaku perampasan sepeda motor milik karyawati gedung Balai Rasdiana Center (BRC) Palopo.

Pelakunya bernama Asriadi alias Kolombus 29 tahun warga perumahan Grand Songka Kelurahan Purangi Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo. Kolombus Diamankan di sekitar Jl Durian, Kota Palopo pada Rabu 6 Januari 2021.

Informasi yang dihimpun, kejadian perampasan unit sepeda motor terjadi di Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo dan sempat terekam Closed-circuit television (CCTV), pada Ahad, 27 Desember 2020 lalu, sekira pukul 05.30 Wita.

“Benar pelaku sudah diamankan. Aksi pelaku ini sempat terekam CCTV dan viral di media sosial beberapa waktu lalu,” Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abu Bakar, Jumat 8 Januari 2021.

AKP Aris menjelaskan, awalnya korban bernama Nurul Fadilla alias Ulva dan kedua rekannya Muti (20) dan Resky (20) berniat untuk mengembalikan motor milik bosnya, namun tiba-tiba pelaku datang merampas motor korban.

“Dari rekaman CCTV itu Nurul (korban)  tengah membuka pagar dan memarkir sepeda motornya di Jalan Durian, tepatnya rumah Hj Rasdiana depan Gedung BRC, tiba-tiba datang pelaku  merampas motor korban dan membawanya pergi,” kata Aris.

Baca Juga :  Arab Saudi Berlakukan Denda Rp459 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji

Dari kejadian itu, kata Aris, korban
mengalami shok hingga pingsan usai membuka pagar ruko milik bosnya.

“Korban sempat shok usai dirampas kendaraannya, sehingga ia pun melapor ke polisi dan langsung kami lakukan penyelidikan,” ujar AKP Aris.

Aris menyebut, pihaknya telah mengendus keberadaan pelaku, setelah melakukan penyelidikan dan mempelajari ciri pelaku kurang lebih 10 hari sejak kejadian itu.

“Diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya, sehingga anggota langsung terjun melakukan penangkapan. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Aris.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, catatan Polres Palopo, pelaku Kolombus bukan hanya terlibat dalam kasus perampasan motor, juga tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Palopo.

“Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya yaitu mengambil dengan cara merampas motor korban. Selain kasus tersebut pelaku juga merupakan DPO kasus pemarangan berdasarkan laporan polisi tanggal 03 Desember 2020,” sebutnya.

Saat ini tersangka Kolumbus telah diamankan di Mapolres Palopo beserta barang bukti motor curian merk Honda Genio warna merah putih guna proses lebih lanjut.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman

Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

24 April 2026 - 09:37 WITA

Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

23 April 2026 - 19:45 WITA

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Trending di News