BERITA.NEWS, Maros–Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil menangkap pelaku perampokan dengan modus cungkil dan pecah kaca pintu mobil yang sudah berulang kali beraksi.
Pelaku bernama Jamaluddin 38 tahun warga Jalan Pongtiku, Kota Makassar diringkus di depan Pondok Pesantren Darul Istiqomah, Maccopa, Kabupaten Maros. Tim Jatanras Polres Maros memberikan hadiah timah panas kepada pelaku lantaran mencoba melarikan diri saat hendak diringkus.
“Pelaku berusaha melarikan diri pada saat akan ditangkap, maka petugas memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, maka dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan ke arah betis,” kata Wakapolres Maros, Kompol Muhammadong, kepada media, Kamis 7 Januari 2021.
Muhammadong menerangkan, penangkapan terhadap Jamaluddin bermula, saat pelaku melintas di Jalan Poros Maros-Pangkep kemudian satu unit mobil terparkir di depan sebuah ruko menjadi target kejahatannya, sehingga pelaku langsung singgah dan memarkir kendaraannya tepat di samping mobil tersebut.
Tak lama berselang, Jamaluddin pun melakukan aksinya dengan cara mencungkil talang air pintu, lalu mencungkil kaca mobil dengan menggunakan obeng, sehingga pecah, kemudian pelaku masuk ke dalam mobil dan membongkar tape mobil.
“Jadi pada saat bersamaan pelaku menjalankan aksinya itu Tim Jatanras Polres Maros yang ada disekitar TKP, mengetahui dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya tertangkap,” papar Kompol Muhammadong
Lebih jauh, Kompol Muhammadong menambahkan, bahwa Jamaluddin merupakan pelaku yang hanya beraksi seorang diri.
“Pelaku ini beraksi dengan sendiri dan sudah melancarkan aksinya di sejumlah TKP di Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkep,” tambahnya.
Adapun sejumlah barang bukti berhasil disita dari pelaku, yakni sepeda motor yang digunakan beraksi, satu buah kunci T beserta mata kuncinya dan serpihan pecahan busi.
Barang bukti tersebut, kata Muhammadong, digunakan oleh pelaku beraksi mencongkel dan memecah kaca pintu mobil, serta barang bukti tape hasil curiannya.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Maros. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terang Kompol Muhammadong.
Comment