Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Dua Tahun Lebih DPO, Pelaku Curas di Pinrang Ditangkap Polisi

badge-check

					DPO Kasus Curas Ditangkap Polres Pinrang. (Istimewa). Perbesar

DPO Kasus Curas Ditangkap Polres Pinrang. (Istimewa).

BERITA.NEW, Pinrang–Tim Resmob SatReskrim Polres Pinrang mengamankan pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus pencurian dan kekerasan (curas).

Pelaku bernama Rivaldi alias Bande 19 tahun yang diamankan dikediamannya Jalan Kandea Kelurahan Penrang Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.

Sebelumnya, pelaku melakukan aksinya bersama dua rekannya di Kampung Kanni Kelurahan Macinnae Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, pada Jumat 14 September 2018 lalu.

Saat itu, korbannya yang bernama Lala Wulandari 18 tahun dicegat dan didorong lalu di bawa kabur handphonenya oleh pelaku. Akibat kejadian itu, korban pun mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta.

Bande diamankan berdasarkan hasil
laporan polisi LP/61/IX/2018/SPKT/Sulsel/ Res Pinrang/SekPers.Paleteang, serta dengan adanya keterangan dari kedua rekanya Patrio alias Rio dan Veri alias Angga yang sebelumnya telah diamankan oleh petugas, pada 2018 lalu.

“Jadi Bande ini ditangkap juga berdasarkan keterangan dari rekannya yang telah ditangkap lebih dulu dan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Pinrang, hanya saja pelaku Bande sempat kabur dan menjadi DPO saat meninggalkan kota Pinrang dan menetap di kota Palu pada waktu itu,” kata Kasatreskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marisaldi dalam keterangannya, Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga :  Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji 2026, Siap Jaga Koneksi Jamaah di Tanah Suci

Setelah kurang lebih dua tahun berstatus DPO, petugas kemudian memperoleh informasi terkait keberadaan Bande (pelaku) di kediamannya Jalan Kandea Kelurahan Penrang Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

“Saat diketahui pelaku ada di Pinrang, tim pun bergegas bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan,” jelas Deki.

Dari hasil interogasi, lanjut Iptu Deki, Bande mengaku telah melakukan tindakan pencurian dan kekerasan tersebut dengan modus menjambret korbannya.

“Pelaku ini awalnya mencegat korban kemudian setelah motor korban berhenti pelaku mendorong korban sehingga korban dalam posisi berdiri dan turun dari motornya setelah itu pelaku berusaha mengambil kunci motor korban yang di simpan di dalam baju namun tidak berhasil kemudian pelaku mengambil handphone merek Oppo A83 yang tersimpan di saku jacket korban,” papar Iptu Deki

Hingga kini, barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A83 warna gold telah diajukan pada perkara rekan pelaku yang telah lebih dulu ditangkap polisi.

Sementara Bande (Pelaku) yang DPO diamankan di posko Resmob kemudian diserahkan kepada penyidik polsek Persiapan Paleteang guna proses penyidikan lebih lanjut. (Sup)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman

Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

24 April 2026 - 09:37 WITA

Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

23 April 2026 - 19:45 WITA

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Trending di News