Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Polisi Sebut Kasus Penganiayaan dan Penipuan Marak Terjadi di Makassar Selama 2020

badge-check

					Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana. Perbesar

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana.

BERITA.NEWS, Makassar–Sejak awal hingga akhir tahun 2020 ini, aksi penganiayaan hingga penipuan menjadi kasus terbanyak terjadi di Makassar.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, saat menggelar press rilis akhir tahun kasus kejahatan konvensional di wilayah hukumnya ini, Selasa (29/12/2020).

Witnu menyebut, tercacat sebanyak 74 kasus yang telah dipublikasikan. Sehingga dari 74 laporan kasus penganiayaan biasa yang diterima, 35 di antaranya yang terselesaikan.

“Kasus ini masuk dalam deretan kasus konvensional di tahun 2020 ini, intinya masih didominasi oleh kasus penganiayaan,” katanya kepada awak media.

Witnu mengatakan, perbandingan pada tahun 2019 tentunya tahun ini lebih rendah daripada tahun lalu. Di mana saat itu jumlahnya mencapai 158 kasus dan yang terselesaikan sebanyak 69 kasus.

” Jadi kesimpulannya kasus ini mangalami penurunan. Sebab jika melihat pada kasus lainnya seperti penipuan. Di 2019 lalu tercacat ada 671 kasus dan yang terselesaikan hanya 192 kasus,” katanya

“Sedangkan untuk tahun 2020, kasus ini juga mengalami penurunan di angka 57 kasus, dan yang berhasil diselesaikan sebanyak 42 kasus,” sambung Witnu.

Selain itu, perwira tiga melati ini juga membeberkan terkait kasus kejahatan pencurian biasa di tahun 2019 hingga 2020.

“Untuj tahun 2019 sebanyak 229 kasus dan yang diselesaikan 130 kasus. Sementara tahun 2020 ini juga mengalami penurunan yakni hanya 7 kasus yang diterima dan semuanya berhasil diselesaikan. Jadi selain penganiayaan yang mendominasi, juga ada penipuan,” terang Witnu.

Sekedar diketahui, selain ketiga kasus di atas, jenis-jenis kasus yang masuk dalam konvensional di antaranya curat, curas, curanmor, pengeroyokan, kepemilikan senjata tajam, penggelapan, KDRT, dan anirat (penganiayaan berat).(sup)

Loading

Comments

Baca Lainnya

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp459 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji

23 April 2026 - 09:57 WITA

Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji 2026, Siap Jaga Koneksi Jamaah di Tanah Suci

22 April 2026 - 09:29 WITA

Demo Memanas di Gowa! Massa Kepung Kantor DPRD, Desak Pansus Usut Dugaan Pelanggaran

21 April 2026 - 13:49 WITA

Israel Kehilangan Sekutu, PM Baru Hongaria Siap Tangkap Netanyahu

21 April 2026 - 09:21 WITA

Trending di News