BERITA.NEWS, Makassar–Sejumlah organisasi masyarakat di bawah naungan Aliansi Umat Sulawesi Selatan menilai penahanan Habib Rizieq sebagai tindakan zalim oleh negara.
Olehnya itu, mereka pun meminta kepada Polda Metro Jaya untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS) dari jeratan hukum, atau memberikan penangguhan penahan, demi terciptanya keadilan serta menjaga stabilitas keamanan negara.
“Kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk membebaskan atau setidaknya dapat memberikan penangguhan penahanan kepada Habib Rizieq Shihab demi terpenuhinya keadilan dan menjaga stabilitas sosial serta keamanan NKRI yang kita cintai bersama,” kata Juru Bicara Aliansi Umat Sulsel, M Ikhwan Jalil saat jumpa pers di Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Ahad 13 Desember 2020 kemarin.
Selain meminta Imam Besar FPI ini untuk dibebaskan atau diberikan penangguhan, Aliansi Umat Sulsel juga meminta agar pemerintah tidak tinggal diam menyikapi kasus penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di tangan kepolisian di Kawasan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin, 7 Desember 2020 lalu.
Ikhwan mengatakan, pemerintah seharusnya tidak tinggal diam menyikapi kasus seperti ini. Harusnya, kata dia, hilangnya nyawa enam warga sipil dalam peristiwa itu merupakan pelanggaran HAM yang tidak dapat dimaklumi dengan alasan apapun.
“Kami mendesak Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta atas kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI beberapa waktu lalu dengan melibatkan Komnas Ham, angota DPR, praktisi hukum, ulama dan tokoh umat,” kata Ikhwan saat membacakan pernyataan sikap Aliansi Umat Sulsel.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Faisal Silenang, mengatakan, tidak ada analisis hukum yang bisa menyatakan HRS bersalah.
“Menurut kami ini malah upaya mempermalukan beliau dan menjatuhkan umat Islam. Karena tidak satupun kajian atau analisis hukum yang bisa menyalahkan Habib Rizieq,” katanya.
Dia menyebut, dengan adanya penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab dengan disangkakan pasal berlapis, yakni pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 160 tentang Penghasutan, dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan. Ketiga pasal itu menurut Faisal tidak satupun yang bisa dilakukan penahanan.
“Kalau bicara perpekstif hukum, ketiga pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq Shihab ini, semestinya tidak dilakukan penahanan. Karena, dilihat dari analisis perspektif hukum, HRS tidak selayaknya bersalah dan dipenjarakan,” kata Faisal yang juga selaku Advokat FPI Sulsel ini.
Lebih jauh, Faisal menambahkan, orang yang bersalah tapi tidak dicari itu seperti koruptor dan pemerintah yang mengumpulkan massa tapi tidak ditindak.
“Artinya Habib Rizieq sengaja dicari kesalahannya. Bentuk ketidakadilan yang nyata. Lagi-lagi ini cara untuk mempermalukan beliau dan umat Islam,” tegas Faisal.(Sup)


Comment