Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Puluhan Orang Terjaring Razia Prokes, Toni: Banyak Yang Salah Cara Pakai Masker

badge-check

					Petugas Satpol-PP Kabupaten Kendal melakukan apel kesiapan sebelum melakukan operasi penegakan hukum protokol kesehatan, Kamis (3/12/2020). () Perbesar

Petugas Satpol-PP Kabupaten Kendal melakukan apel kesiapan sebelum melakukan operasi penegakan hukum protokol kesehatan, Kamis (3/12/2020). ()

BERITA.NEWS, Kendal – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, rutin melakukan razia masker. Hasilnya, kali ini sebanyak 57 orang kedapatan tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan (prokes).

Puluhan orang itu terjaring dalam operasi penegakan hukum protokol kesehatan di jalur utama Patean atau perbatasan dengan Kabupaten Temanggung, Kamis (3/12/2020).

Menurut Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal Toni Ari Wibowo bahwa razia dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19, mengingat daerah perbatasan menjadi pintu masuk perpindahan.

“Sasaran kita jelas pengguna jalan yang melintas daerah tersebut, kita coba tekan penyebaran yang berada di daerah perbatasan,” katanya.

Toni mengatakan, operasi berlangsung pada pagi hari, yaitu pada pukul 08.00 WIB. Sebab, pada waktu tersebut aktivitas masyarakat terbilang tinggi, terutama pada pergerakan ekonomi yang berada di wilayah perbatasan.

Dikatakannya, saat ini pelanggaran protokol kesehatan telah masuk pada denda administrasi. Adapun bagi pelanggar yang terjaring razia, dikenai denda administrasi tunai sebesar Rp50.000 atau denda minimal yang ditetapkan dari denda maksimal sebesar Rp200.000.

Selain itu, pelanggar protokol kesehatan juga diberikan bimbingan tentang wajib penggunaan masker termasuk mendapatkan masker dari petugas. Dan selama penegakan, denda administrasi keseluruhan sebesar Rp122 juta, yang telah masuk ke dalam kas daerah.

Tren pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Kendal, katanya, telah mengalami penurunan. Rata-rata setiap melakukan operasi, masyarakat sudah menggunakan masker, hanya banyak yang salah cara memakainya.

“Setiap kita lakukan gakum (penegakan hukum), rata-rata masyarakat sudah mengenakan masker. Namun banyak juga yang cara penggunaannya salah, seperti hanya dikalungkan atau diturunkan di dagu. Di situ kita berikan pengertian pentingnya menggunakan masker dengan benar,” jelasnya.

Dia pun mengimbau agar masyarakat selalu menaati protokol kesehatan, terutama saat beraktivitas di luar rumah dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

– YON

Loading

Comments

Baca Lainnya

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Kreativitas Tanpa Batas, Warga Binaan Rutan Barru Hasilkan Mebel dan Jasa Cuci Kendaraan

22 April 2026 - 12:27 WITA

Intip Sosok Iptu Haryanto, Jabat Kasat Reskrim Takalar

21 April 2026 - 22:27 WITA

Serah terima jabatan Iptu Haryanto sebagai kasat Reskrim Polres Takalar. Foto: Ist.

Mahasiswa Gowa: Inisial BK Disebut “Biang Kerok” Persoalan Daerah

21 April 2026 - 16:13 WITA

Fahim Jenlap Poros Pemuda Berlawan (Pemula) yang melakukan unjuk rasa didepan kantor Bupati Gowa. Foto: Ist

Demo Memanas di Gowa! Massa Kepung Kantor DPRD, Desak Pansus Usut Dugaan Pelanggaran

21 April 2026 - 13:49 WITA

Trending di Daerah