Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Timah Panas Akhiri Petualangan Residivis Jambret di Gowa

badge-check

					Timah Panas Akhiri Petualangan Residivis Jambret di Gowa Perbesar

Residivis pemberatan dengan kekerasan (curat) atau jambret saat diamankan di Polres Gowa. (BERITA.NEWS)

BERITA.NEWS, Gowa – Dua Residivis pelaku pemberatan dengan kekerasan (curat) atau jambret di jalan Malino, Sungguminasa berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (6/7/2019).

Keduanya yakni MR (19) masih berstatus pelajar di Makassar, dan EK (17) seorang tukang batu yang berperan selaku pemetik atau eksekutor. 

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, korban dari dua pelaku tersebut adalah Aisyah (16). Pelaku membuntuti korban hingga di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat tiba di TKP, kedua pelaku menghampiri korban lalu merampas telepon genggam yang disimpan di kantong motor.

“Pasca melakukan aksi pelaku melarikan diri lalu korban mengejar dan berteriak minta tolong, saat pelaku terjebak macet kemudian kedua pelaku terjatuh dari motornya. Selanjutnya, warga yang ada disekitar TKP yang mendengar teriakan korban lalu mengamankan salah satu pelaku. Sementara pelaku MA  melarikan diri saat melihat banyak warga yang berdatangan,” ujar AKP Tambunan, di Polres Gowa.

Baca Juga :  Ditekan Iran di Selat Hormuz, Dua Kapal Perang AS Mundur

Pelaku MA melarikan diri ke perkampungan warga di depan Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa. Namun dengan sigap, seorang personil Polsek Bungaya dan warga yang berada di perkampungan mengejar dan menangkap pelaku

Pelaku diringkus saat hendak memanjat tembok pembatas rumah warga. Salah satu di antaranya yakni EK terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena hendak melarikan diri. 

Belakangan terungkap jika kedua pelaku MR dan EK merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kabupaten Gowa.

Sementara Pelaku EK adalah Ketua Divisi Perang dari kelompok B13 yang merupaakan kelompok begal sadis di  Kabipaten Gowa dan Wilayah Makassar dibawah pimpinan bernama Kiran yang telah di eksekusi mati pada 2018 lalu. 

Kasubag Humas Polres Gowa juga menyebut jika kedua pelaku telah melakukan sejumlah aksi kejahatan di 14 TKP di Kabupaten Gowa. 

Keduanya pun dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

  • ACP

Loading

Comments

Baca Lainnya

Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

17 April 2026 - 05:24 WITA

China Turun Tangan, Dorong Dialog AS-Iran Redam Konflik Timur Tengah

16 April 2026 - 10:20 WITA

Blokade Memanas, Negara Teluk Desak AS Buka Jalur Diplomasi

15 April 2026 - 08:20 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan
Trending di Hukum dan Kriminal