Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

GTKHNK 35+ Kabupaten Gowa Temui Pjs Bupati Gowa

badge-check

					GTKHNK 35+ Kabupaten Gowa Temui Pjs Bupati Gowa Perbesar

BERITA.NEWS, Gowa – Perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35+ (GTKHNK 35+) Kabupaten Gowa temui Penjabat Sementara Bupati Gowa, Andi Aslam Patonangi. Pertemuan ini berlangsung di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Selasa (20/10/2020).

Ketua GTKHNK 35+ Kabupaten Gowa, Hasbullah menyampaikan maksud dan tujuannya untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berkenaan dari hasil Musyawarah Nasional yang digelar di Jakarta pada bulan Februari yang lalu.

“Jadi ada dua tuntutan yang ingin kami sampaikan pertama, meminta Pemerintah Kab Gowa mempertimbangkan pengangkatan para tenaga guru honorer 35 tahun ke atas agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan keputusan Kepres dan yang kedua, membayar gaji guru honorer dan tenaga kependidikan dibawah usia 35 tahun dari APBN dengan dibayar setiap bulan,” ungkapnya.

Selain itu, kami juga meminta surat rekomendasi dukungan terkait pengangkatan tenaga guru honorer tanpa tes dari bapak Penjabat Sementara Bupati Gowa.

“Alhamdulillah respon beliau sangat baik, semoga surat rekomendasi tersebut cepat kami terima sehingga dari empat surat rekomendasi yang kami butuhkan segera bisa rampung,” kata Hasbullah.

Diketahui saat ini pihak GTKHNK 35+ telah mendapatkan tiga surat rekomendasi yakni, dari Ketua PGRI Gowa, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa serta Ketua DPRD Kabupaten Gowa.

Menanggapi hal tersebut Andi Aslam Paronangi menyampaikan bahwa terlebih dahulu kita harus mengetahui proporsi dari kewenangan pemerintah Kabupaten. Apalagi terkait rekrutmen itu kewenangannya ada di pemerintah pusat.

“Pada prinsipnya kita harus melihat aturan dan kalau memang ada kenapa tidak karena memang kita butuh.
Informasi dari Kadis Pendidikan melihat dari rasio kebutuhan tenaga guru di Gowa itu sekitar 14 ribu orang lebih, ternyata yang ada sekarang tenaga guru di Kabupaten Gowa saat ini hanya 52 persen dari jumlah yang kita butuhkan saat ini,” jelas Aslam didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Salam.

Sedangkan terkait surat rekomendasi, Pjs Bupati Gowa akan dikaji dan beliau telah menjanjikan agar secepatnya rekomendasi tersebut bisa selesai, ini juga telah disampaikan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Gowa, Muh Basir yang hadir dalam kegiatan tersebut.

  • Putri

Loading

Comments

Baca Lainnya

HBP ke-62, Rutan Masamba Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

27 April 2026 - 17:57 WITA

Gerobak Usaha Hasil Pembinaan Ramaikan HBP ke-62 di Rutan Barru

27 April 2026 - 17:40 WITA

Sipropam Polres Maros Ingatkan Personel Bijak Bermedsos

27 April 2026 - 10:10 WITA

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.
Trending di Daerah