Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

PLN Serahkan Bantuan CSR Total Rp 105 Juta di Hari Terakhir Kunker

badge-check

					PLN Serahkan Bantuan CSR Total Rp 105 Juta di Hari Terakhir Kunker Perbesar

BERITA.NEWS, Gowa – Kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kini menginjak hari terakhir yakni di Desa Bone Kecamatan Bajeng dan Desa Bontomanai Kecamatan Bajeng Barat.

Pada kunjungan tersebut beberapa bantuan disalurkan oleh Pemkab Gowa salah satunya bantuan PT PLN Wilayah Sulselrabar senilai Rp 105 Juta yakni untuk pembangunan Mushollah SMP Kalle Mandalle Rp 25 juta, bantuan penambahan fasilitas kelas SMP Sumbarrang Rp 40 juta, dan bantuan APD RSUD Syech Yusuf Gowa senilai Rp 40 juta.

General Manager PLN Unit Induk Wilayah Sulselrabar, Ismail Deu mengatakan bantuan ini merupakan CSR dari PLN peduli untuk Kabupaten Gowa khususnya di Kecamatan Bajeng ini.

“Kami ingin selalu berkontribusi dalam pembangunan di Kabupaten Gowa, sehingga hari ini kami memberikan bantuan untuk pembangunan musholah, kelas, dan APD total Rp 105 juta,” katanya. IU

Ia berharap, PLN bisa terus bersinergi dengan Pemkab Gowa khususnya dalam memberikan pelayanan dan kebutuhan listrik masyarakat.

Sementara itu Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan hari ini merupakan hari terakhir kunjungan kerja yang dilakukan dirinya bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Gowa, sehingga diharapkan masyarakat bisa teredukasi untuk selalu menggunakan masker.

Baca Juga :  Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

“Hari ini kita rampung keliling 18 kecamatan untuk mensosialisasikan perda wajib masker dan penerapan protokol kesehatan, sehingga kedepan kita harapkan masyarakat bisa disiplin agar tidak ada yang terkena sanksi,” ungkapnya.

Adnan menegaskan perda wajib masker ini telah memiliki payung hukum dan ada sanksi yang mengatur seperti sanksi sosial, denda, dan hingga sanksi terbesar pencabutan izin bagi pelaku usaha selama tiga bulan. Sehingga jika ditemukan masyarakat yang masih tidak disiplin sanksi tersebut akan ditempuh pemkab Gowa.

“Saat ini jumlah kasus di Indonesia menunjukkan peningkatan yang sangat drastis yakni 4.176 kasus konfirmasi dalam sehari dan merupakan angka tertinggi penularam, sehingga cara yang paling efektif untuk menghindari adalah disipilin memakai masker, cuci tangan, jaga jarak, dan menghindari kerumunan,” tegas Adnan.

Ia berharap, melalui sosialisasi yang dilakukan dari hari pertama hingga hari ini masyarakat bisa teredukasi untuk bersama-sama memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker disetiap aktifitasnya.

  • Putri

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.

Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

24 April 2026 - 09:37 WITA

Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

23 April 2026 - 19:45 WITA

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Trending di Daerah