Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Pemkab Gowa Terima Dana Insentif Penanganan Covid-19 Rp 12,3 Miliar dari Pusat

badge-check

					Pemkab Gowa Terima Dana Insentif Penanganan Covid-19 Rp 12,3 Miliar dari Pusat Perbesar

BERITA.NEWS, Gowa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mendapatkan suntikan dana untuk penanganan virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa, yaitu berupa Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp. 12,3 miliar dari pemerintah pusat.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyebutkan bahwa dana ini merupakan penghargaan dari pemerintah pusat atas langkah penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemkab Gowa selama ini.

“Alhamdulillah karena Perda Wajib Masker, Gerakan Sejuta Masker kita mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat, kita dapat dana insentif Rp. 12 miliar untuk penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa,” ujar Adnan saat memimpin Coffee Morning di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Senin (7/9/2020).

Menurut Bupati Adnan hal ini penting agar masyarakat Kabupaten Gowa tahu adanya Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini. Sehingga akan meminimalisir adanya pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang berujung pada sanksi.

Baca Juga :  Dua Bulan Terserang Penyakit, Netanyahu Diam-Diam Jalani Perawatan Prostat

Dirinya berharap tidak ada masyarakat Kabupaten Gowa yang tidak protokol kesehatan karena alasan tidak tahu. Kalaupun ada yang melanggar Adnan juga berharap sanksi sosial yang diprioritaskan.

“Karena kita berharap Perda ini ada tetapi tidak ada yang disanksi. Kalaupun ada, sanksi sosial saja, tidak memprioritaskan sanksi denda. Kalau tidak mau sanksi sosial barulah sanksi di denda,” harap Adnan.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan keuangan Daerah (BPKD) Pemkab Gowa, Abbas mengatakan dana ini akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dan difokuskan pada penanganan Covid-19 di Kabupaten Gowa.

“Ini akan kita fokuskan pada tiga aspek. Pertama sektor kesehatan, pemulihan ekonomi dan untuk jaring pengaman sosial atau social Safetynet,” tambahnya.

  • Putri

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dua Bulan Terserang Penyakit, Netanyahu Diam-Diam Jalani Perawatan Prostat

25 April 2026 - 12:29 WITA

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp459 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji

23 April 2026 - 09:57 WITA

Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji 2026, Siap Jaga Koneksi Jamaah di Tanah Suci

22 April 2026 - 09:29 WITA

Demo Memanas di Gowa! Massa Kepung Kantor DPRD, Desak Pansus Usut Dugaan Pelanggaran

21 April 2026 - 13:49 WITA

Trending di Daerah