BERITA.NEWS, Makassar – Bersih-bersih pejabat lingkup Pemprov Sulsel terus berlanjut. Kini giliran satu posisi jabatan kepala bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi) Internal Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel direkomendasikan segera di copot dan diberikan sanksi tegas.
Alasannya, pejabat yang dimaksud kuat dugaan lakukan manipulasi retribusi pembuatan plat kuning yang tangani Dishub Sulsel. Ditambah lagi, telah jadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga inspektorat keluarkan rekomendasi pencopotan.
Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Salim AR menuturkan temuan KPK itu terkait penyalahgunaan wewenang pembuatan plat kuning 60 unit mobil salah satu vendor yang dikenakan 400 ribu per unit. Soal Bukti, kata Salim semua Sudah lengkap dengan tandatangan.
“Temuan KPK. Dishub diduga manipulasi palt kuning, pelaksananya kepala bidang harus turun jabatan dari eselon III ke VI. Ada lagi satu lagi dibawahnya kepala seksi kita tahan pangkatnya selama tiga tahun,” ucapnya di kantor Inspektorat Sulsel. Jumat (28/6/2019).
Menurut Salim, inspektorat sudah layangkan rekomendasi itu ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk segera ditindaklanjuti. Namun untuk putusan akhir dirinya menyerahkan kepada pembina pejabat kepegawaian Sulsel itu.
“Saya rekomendasikan ke gubernur, setelah saya serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Khusus Untuk Kepala Kadishub kita berikan Mosi tidak percaya,” ungkapnya.
- KH
Comment