Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Wabup Gowa Kunjungi SDN Center Mawang

badge-check

					Wabup Gowa Kunjungi SDN Center Mawang Perbesar

BERITA.NEWS, Gowa – Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni didampingi Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa, Kamsinah dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Rieke Susanti mengunjungi SDN Center Mawang, Jumat (7/8/2020).

Kunjungan ini untuk mengecek adanya laporan terkait pembagian kuota internet untuk siswa yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme dan adanya rencana pembuatan paving blok lingkungan sekolah yang juga dianggap melakukan pungutan ke orang tua siswa.

Kepala SDN Center Mawang, Manpaluthi mengatakan bahwa dalam pembagian kuota internet yang terdiri dari kartu perdana dan voucher ini memang tidak dibagikan sekaligus kepada siswa. Voucher kuota internet akan diberikan setelah kuota kartu perdana habis.

Manpaluthi menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan agar kuota internet tersebut tidak dimanfaatkan dengan hal-hal yang lain mengalami oleh siswa. Sehingga pihaknya berinisiatif memberikan secara bertahap.

Sementara untuk pembuatan Paving blok, Manpaluthi menyebutkan bahwa hal ini merupakan inisiatif dari Komite Sekolah untuk mengumpulkan sumbangan sukarela dari orang tua maupun keluarga siswa. Menurutnya hal ini tidak menentukan jumlah sumbangan dan tidak memaksa.

Menanggapi hal tersebut, Wabup Gowa menyampaikan bahwa segala sesuatu harus berdasarkan dengan aturan yang ada. Kalaupun pembagain kuota internet tersebut tersebut dilakukan secara bertahap harus dikomunikasikan dengan baik kepada orang tua siswa.

Sedangkan untuk pembuatan paving blok, Wabup Gowa meminta agar tidak dilanjutkan dan uang yang sudah terkumpul untuk dikembalikan kepada orang tua siswa yang sudah menyumbang. Menurutnya dalam sistem Pendidikan Gratis Gowa pungutan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Perda Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pendidikan Gratis. Ia menyebutkan bahwa dalam Perda tersebut tidak perkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun.

“Aturan pendidikan gratis kita tidak boleh mengambil uang atau berupa apapun, sekecil apapun dengan alasan apapun. Harusnya kita pahami ini bahwa tidak boleh biar komite yang mau tidak boleh itu,” tegasnya.

Ia berharap agar Kepala Sekolah maupun guru-guru yang ada di SDN Center Mawang untuk memberikan pemahaman kepada Komite Sekolah terkait Pendidikan Gratis yang ada di Kabupaten Gowa. Dirinya juga berharap hal ini terulang lagi

“Biar yang mau komite, seharusnya sebagai kepala sekolah tidak boleh membiarkan itu. Biar komite yang mau tetap tidak boleh,” tegasnya.

  • Putri

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.

Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

24 April 2026 - 09:37 WITA

Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

23 April 2026 - 19:45 WITA

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Trending di Daerah