Pernah Dibui di Lapas Bollangi, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Takalar

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Takalar – Residivis pengedar narkoba di Kabupaten Gowa berinisial A (23) kembali diamankan Unit Drugs Hunter Polres Takalar. Dia kedapatan membawa barang yang diduga sabu.

Warga Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa ini ditangkap karena diduga hendak melakukan transaksi di depan sebuah mini market di Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar Selasa (15/9) malam.

Kanit Opsnal Unit Drugs Hunter Polres Takalar Ipda Syuryadi Syamal menuturkan pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama. Bahkan pernah menjalani masa hukuman di Lapas Bollangi.

“Pelaku pernah ditangkap Polres Gowa dan menjalani masa hukuman di Lapas Bollangi. Pelaku diamankan saat akan bertransaksi di mobilnya,” ucap Syuryadi.

Menurut Syuryadi, pelaku merupakan seorang bandar yang sudah menjadi target Resnarkoba Polres Takalar. “Pelaku sudah menjadi target, karena bandar Narkoba,” ungkapnya.

Pelaku kini sudah diamankan ke Mapolres Takalar. Ketika akan diamankan pelaku sempat melawan petugas ketika akan dilakukan penggeledahan.

“Pelaku sempat melawan pada saat dilakukan penggeledahan di mobilnya,” pungkas Kanit.

Adapun barang bukti yang diamankan Unit Drugs Hunter Polres Takalar dari pelaku yakni satu saset plastik bening yang berisi kristal bening diduga sabu, dua saset plastik bening diduga bekas sabu, alat hisap sabu (bong), dua buah handphone dan mobil pelaku jenis Toyota Rush.

. AK

Comment