Cabut Laporan Pembobolan Istana Balla Lompoa, Jabatan Plt Raja Gowa di Cabut

Pertemuan adat yang berlangsung di Kediaman Andi Baso Mahmud Karaeng Tumailalang Lolo, Jalan Basoi Daeng Bunga Sungguminasa. (Berita.News/ACP)

Pertemuan adat yang berlangsung di Kediaman Andi Baso Mahmud Karaeng Tumailalang Lolo, Jalan Basoi Daeng Bunga Sungguminasa. (Berita.News/ACP)

BERITA.NEWS, Gowa – Fakta bahwa Pelaksana Tugas Raja Gowa Andi Kumala Andi Idjo  mengirim utusan ke Mabes Polri guna mencabut laporan atas insiden tiga tahun lalu, yakni pembobolan dan pengrusakan Museum Balla Lompoa berakhir pada pencabutan status pelaksana tugas Raja Gowa dari Andi Kumala Andi Idjo. Selasa (18/6/2019)

Diketahui, Andi Kumala Andi Idjo mencabut laporan insiden tersebut di Mabes Polri pada Kamis (13/6/2019) lalu.

Hal tersebut sontak mendapat penolakan keras dari Lembaga Adat Kerajaan Gowa.

Seluruh Dewan Pemangku Adat hingga Perangkat Adat Kerajaan Gowa menggelar pertemuan menyikapi upaya pencabutan laporan di Mabes Polri.

Baca Juga :  Lapas Palopo Sosialisasikan Hak WBP, Tegaskan Larangan HP Ilegal dan P4GN

Pertemuan adat yang berlangsung di Kediaman Andi Baso Mahmud Karaeng Tumailalang Lolo, Jalan Basoi Daeng Bunga Sungguminasa ini menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh Dewan dan Perangkat Adat menyampaikan penolakan atas pencabutan laporan tersebut.

“Kami akan melaporkan ke Mabes Polri bahwa pencabutan itu tidak diterima oleh Kerajaan Gowa,” tegas Juru Bicara Kerajaan Andi Hasanuddin Karaengta Tumailalang.

“Dan pelaksana tugas Raja Gowa dicabut surat pelaksana tugasnya tercatat mulai Sabtu malam (15/6/2019),” imbuh Andi Hasanuddin.

Bahkan dengan tegas pula, Andi Hasanuddin mengatakan seluruh oknum-oknum yang telah berupaya mencabut laporan tersebut ke Mabes Polri akan dikeluarkan dari Lembaga Adat Kerajaan Gowa atas tindakan tersebut.

ACP

Comment