Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Mahasiswi di Takalar Tertangkap Edarkan Obat Terlarang 

badge-check

					Personel Drugs Hunter Polres Takalar mengamankan terduga pelaku peredaran obat terlarang. (Dok. Humas Polres Takalar). Perbesar

Personel Drugs Hunter Polres Takalar mengamankan terduga pelaku peredaran obat terlarang. (Dok. Humas Polres Takalar).

BERITA.NEWS, Takalar – Seorang Mahasiswi berinisial RM alias Riki (26) asal Lingkungan Pa’bundukang, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar ditangkap Unit Drugs Hunter Polres Takalar karena menjual obat terlarang jenis Daftar G, Selasa (14/7).

Penangkapan Rismawati alias Riki sudah menjadi target operasi unit Drugs Hunter Polres Takalar berdasarkan hasil informan dilapangan.

Paur Humas Polres Takalar Ipda Sumarwan menjelaskan penangkapan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap obat terlarang daftar G terjadi pada Jumat (10/7) yang lalu.

“Benar, seorang mahasiswi ditangkap unit Drugs Hunter Polres Takalar. Pelaku sudah menjadi target, ditangkap dikediamannya,” kata Ipda Sumarwan saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

Sumarwan menjelaskan, hasil penangkapan dan penggeledahan di kediaman pelaku personel Unit Drugs Hunter Polres Takalar menemukan barang bukti 10 butir obat daftar G yang dibungkus plastik.

“10 Butir obat terlarang daftar G berlogo Y ditemukan dikediaman pelaku. Uang sebesar 550 ribu hasil penjualan dan tiga unit handphone berbagai merek serta motor pelaku jenis Yamaha Mio Sporti diamankan,” ungkap Paur Humas.

Kini Rismawati alias Riki Daeng Kila diamankan ke Mapolres Takalar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan disangkakan pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

  • Redaksi

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman

Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

24 April 2026 - 09:37 WITA

Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

23 April 2026 - 19:45 WITA

Trending di Daerah