Mahasiswi di Takalar Tertangkap Edarkan Obat Terlarang 

Personel Drugs Hunter Polres Takalar mengamankan terduga pelaku peredaran obat terlarang. (Dok. Humas Polres Takalar).

Personel Drugs Hunter Polres Takalar mengamankan terduga pelaku peredaran obat terlarang. (Dok. Humas Polres Takalar).

BERITA.NEWS, Takalar – Seorang Mahasiswi berinisial RM alias Riki (26) asal Lingkungan Pa’bundukang, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar ditangkap Unit Drugs Hunter Polres Takalar karena menjual obat terlarang jenis Daftar G, Selasa (14/7).

Penangkapan Rismawati alias Riki sudah menjadi target operasi unit Drugs Hunter Polres Takalar berdasarkan hasil informan dilapangan.

Paur Humas Polres Takalar Ipda Sumarwan menjelaskan penangkapan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap obat terlarang daftar G terjadi pada Jumat (10/7) yang lalu.

“Benar, seorang mahasiswi ditangkap unit Drugs Hunter Polres Takalar. Pelaku sudah menjadi target, ditangkap dikediamannya,” kata Ipda Sumarwan saat dikonfirmasi.

Sumarwan menjelaskan, hasil penangkapan dan penggeledahan di kediaman pelaku personel Unit Drugs Hunter Polres Takalar menemukan barang bukti 10 butir obat daftar G yang dibungkus plastik.

“10 Butir obat terlarang daftar G berlogo Y ditemukan dikediaman pelaku. Uang sebesar 550 ribu hasil penjualan dan tiga unit handphone berbagai merek serta motor pelaku jenis Yamaha Mio Sporti diamankan,” ungkap Paur Humas.

Kini Rismawati alias Riki Daeng Kila diamankan ke Mapolres Takalar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan disangkakan pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

  • Redaksi

Comment