Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

15 Juni 2020, Tahapan Pilkada Pemkab Gowa akan Dimulai

badge-check

					15 Juni 2020, Tahapan Pilkada Pemkab Gowa akan Dimulai Perbesar

BERITA.NEWS, Gowa – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah Kabupaten Gowa akan dimulai pada Senin, 15 Juni 2020 mendatang.

Keputusan tersebut seiring dengan hasil rapat bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketua KPU Kabupaten Gowa Muhtar Muis mengatakan, dari hasil musyawarah bersama ditetapkan proses pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Sementara untuk tahapannya akan dimulai pada 15 Juni mendatang.

“Kami sengaja meminta untuk melakukan audience untuk pengujian dan informasi sejauh mana kasus Covid-19 di Kabupaten Gowa. Kami ingin mendapatkan protokol kesehatan yang seperti apa yang bisa kami terapkan jika pelakasanaan pilkada dimulai,” katanya saat menemui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa, di Posko Induk Penanganan Covid-19, di Baruga Karaeng Galesong, Rabu (3/6/2020).

Menurutnya, dalam kunjungan tersebut membahas lanjutan pelakasanaan Pilkada Serentak 2020 khususnya di Kabupaten Gowa di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 ini.

Ia menjelaskan, pada tahapan pilkada nantinya ada beberapa agenda yang akan dilakukan. Pertama, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan total anggota PPS sebanyak 501 orang.

“Proses pelantikan ada dua opsi yang diberikan oleh KPU RI yaitu pelantikan secara virtual di masing-masing wilayah atau pelantikan berjenjang yang mana masing-masing komisioner KPU diberi kewenangan untuk melantik,” jelasnya.

Kedua, KPU Gowa akan melakukan proses Pemutahiran Data Pemilih, dimana direncana akan dilakukan melalui tingkat RT. Hal ini untuk menghindari kontak langsung dengan masyarakat.

“Jika aturan ini jadi diberlakukan, proses pemutahiran data hanya sampai tingkat RT maka besar harapan kami jika dari awal agar pemerintah daerah menginformasikan kepada ketua RT untuk menyiapkan data penduduk yang ada di sana,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

Ketiga, yaitu pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 4 hingga 6 September 2020, serta penetapan calon pada 23 September.

Lanjutnya, pada tahapan ini pihaknya akan tetap menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, untuk penyerahan berkas pasangan calon agar dibungkus menggunakan plastik dan menyerahkan soft copy.

Kemudian, tahapan keempat yakni kampanye, dimana dalam hal ini proses kampanye hanya diberlakukan selama 70 hari. Itupun hanya akan lebih banyak menggunakan media sosial ataupun online.

“Begitupun dengan debat kandidat akan dilaksanakan tanpa menghadirkan pendukung pasang calon. Nantinya debat akan disiarkan melalui televisi dan beberapa media sosial,” jelas Muhtar Muis.

Terakhir, pada proses pemungutan suara di setiap TPS akan dilakukan dengan merujuk pada protokol kesehatan. Seperti seluruh petugas akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) berupa masker, penutup wajah, penyediaan termogram, tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan, dan hand sanitizer.

“Alat coblos kami rancang yang sekali pakai. Begitupun dengan tinta, kami tidak menganjurkan untuk dicelupkan. Tapi petugas nanti yang akan membantu menggunakan alat tetes. Jadi ini yang kemungkinan akan diterapkan,” terangnya.

Sementara, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyambut baik rencana KPU Kabupaten Gowa. Mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Gowa saat ini masih cukup tinggi.

Bahkan menurut Badan Intelejen Negera (BIN) puncak penyebaran Covid-19 di Indonesia akan terjadi pada Juli mendatang.

Sehingga ia berhatap agar beberapa kegiatan atau tahapan pilkada yang diberlakukan KPU dilaksanakan secara virtual.

Tak hanya itu, utamanya pada saat proses pemilihan suara agar betul-betul memperhatikan protokol kesehatan. Seperti pemilih harus menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, pengukur suhu tubuh, jarak meja petugas TPS diatur, dan menyiapkan hand sanitizer.

Begitupun dengan tahapan kampanye dan debat pasangan nantinya agar melibatkan media terutama media elektronik seperti siaran televisi dan influencer.

“Oleh karena itu, harus betul-betul kita persiapkan secara baik. Sehingga kita juga menjadi bagian yang berkontribusi menurunkan tingkat penyebaran,” tegasnya.

  • Putri

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dua Bulan Terserang Penyakit, Netanyahu Diam-Diam Jalani Perawatan Prostat

25 April 2026 - 12:29 WITA

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp459 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji

23 April 2026 - 09:57 WITA

Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji 2026, Siap Jaga Koneksi Jamaah di Tanah Suci

22 April 2026 - 09:29 WITA

Demo Memanas di Gowa! Massa Kepung Kantor DPRD, Desak Pansus Usut Dugaan Pelanggaran

21 April 2026 - 13:49 WITA

Trending di Daerah