Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Ekobis

Tegas! Dana Haji Bukan untuk Stabilitas Rupiah

badge-check

					Anggito Abimanyu. (net) Perbesar

Anggito Abimanyu. (net)

BERITA.NEWS, Jakarta – Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menegaskan dana haji yang terkumpul bukan untuk stabilitas rupiah namun bertujuan untuk keperluan jamaah haji.

“Bapak tahu kalau haji itu valasnya riyal. Lalu apakah dana di BPKH itu untuk memperkuat rupiah? Itu bukan tujuannya, beda, tujuannya untuk keperluan jamaah haji,” kata Anggito dalam webminar Pengelolaan Dana Haji oleh BPKH di Jakarta, Kamis (4/6/2020), menjelaskan informasi yang menyebut penggunaan 600 juta dolar AS dana haji untuk stabilitasi rupiah dan dikait-kaitkan dengan pembatalan haji 2020.

Ia mengatakan 80 persen portofolio dana haji di BPKH berupa valas. “Uang kita rupiah keluar dalam bentuk riyal. Kalau tidak di ‘mix macth’ bisa rugi terus kita,” katanya.

Ia juga mengatakan BPKH tidak berinvestasi di proyek infrastruktur manapun karena itu berisiko tinggi.

Investasi yang dilakukan BPKH, menurut mantan Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama itu, berkaitan dengan kehajian yang memiliki profil risiko rendah hingga menengah.

Anggito mengatakan jamaah dapat melihat investasi yang dilakukan BPKH, dana haji tidak ditempatkan di lembaga nonsyariah. Mereka juga memiliki dewan pengawas syariah yang bertugas pengawal pengelolaan dana tersebut secara syariah, selain juga berpegang pada Dewan Syariah Nasional.

Ia kembali menegaskan bahwa BPKH tidak melakukan investasi valuta asing, yang dilakukan hanya untuk melindungi nilai dana haji dan untuk keperluan haji.

“Tidak ada treading. Tidak beli valas untuk investasi, karena itu termasuk unsur riba. Memanfaatkan situasi buruk dan dapat marjin itu tidak boleh, riba,” ujar dia.

BPKH, menurut Anggito, hanya melakukan investasi syariah. Mereka memang ada membeli sukuk global dan sebenarnya sudah melakukan nota kesepahaman due diligence katering dan hotel di Arab Saudi namun terhenti karena pandemi COVID-19.

Rencana investasi tersebut, ia mengatakan memperhitungkan nilai manfaat, nilai valas dan untuk pelayanan haji ke depannya.

. Antara

Loading

Comments

Baca Lainnya

PLN Icon Plus Dukung Layanan Andal pada Retret DPRD di Lembah Tidar Magelang

24 April 2026 - 07:34 WITA

PLN Icon Plus Perkuat Profesionalitas Karyawati melalui Program Awareness di Hari Kartini

23 April 2026 - 20:04 WITA

Investor Global Abu Dhabi Ports Group Lirik Potensi Investasi Makassar New Port

23 April 2026 - 11:36 WITA

Nuansa Alam dan Cita Rasa Rumahan, RM Jabar Resto & Cafe Jadi Destinasi Kuliner di Sinjai

18 April 2026 - 19:56 WITA

Rumah Makan

Road To Pekan Reksa Dana, APRDI dan OJK Perkuat Sosedu Bersama Media di Makassar

17 April 2026 - 20:50 WITA

Trending di Ekobis