Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Ekobis

Airlangga: Belum Ada Pelonggaran PSBB dalam 2 Pekan ke Depan

badge-check

					Airlangga Hartarto. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) Perbesar

Airlangga Hartarto. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

BERITA.NEWS, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan dalam dua pekan ke depan belum akan ada pelonggaran dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kami masih melihat sektor dan daerah dan tentu belum ada jadwal yang ditetapkan. Dalam dua minggu ini tadi ditegaskan belum ada pelonggaran PSBB,” kata Airlangga usai rapat terbatas mengenai Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19 yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Airlangga juga membantah kabar yang beredar mengenai jadwal pemulihan operasional untuk pusat-pusat kegiatan ekonomi pada awal Juni 2020. Menurut dia, pemerintah masih mengkaji lebih detail mengenai sektor usaha dan daerah yang akan diberikan pelonggaran.

“Seluruhnya itu nanti akan menunggu kajian yang akan dilakukan dalam dua pekan ini,” ujarnya.

Selama dua pekan ke depan ini pemerintah akan mengkaji lebih detail kriteria dan tahapan daerah untuk memulai kehidupan normal baru (new normal) di tengah pandemi COVID-19.

Kriteria yang digunakan pemerintah untuk menentukan kesiapan daerah dalam memasuki tahapan kehidupan normal baru antara lain adalah parameter reproduction rate, atau indikator untuk melihat tingkat penularan Virus Corona antar individu di setiap daerah.

Bila daerah dengan reproduction rate atau R0 di atas 1 maka daerah tersebut masih di tahap penularan yang tinggi. Sementara bila R0 di bawah 1, itu menandakan penyebaran COVID-19 di sudah mulai landai.

“Bila R0 kurang dari satu sudah bisa dibuka untuk normal baru,” ujarnya.

Kriteria lainnya yang akan digunakan adalah kesiapan daerah. Penilaian kesiapan daerah dilakukan berdasarkan aspek epidemiologi, maupun kesiapan pemerintah daerah dan kedisiplinan masyarakat.

Lebih lanjut Airlangga juga menekankan belum ada peraturan yang memberikan relaksasi kepada para karyawan untuk bekerja di kantor, berdasarkan usia karyawan tersebut.

“Terkait pekerja, belum ada regulasi atau usulan terkait dengan kriteria umur,” ujarnya.

. Antara

Loading

Comments

Baca Lainnya

Nuansa Alam dan Cita Rasa Rumahan, RM Jabar Resto & Cafe Jadi Destinasi Kuliner di Sinjai

18 April 2026 - 19:56 WITA

Rumah Makan

Road To Pekan Reksa Dana, APRDI dan OJK Perkuat Sosedu Bersama Media di Makassar

17 April 2026 - 20:50 WITA

Gabungan BPR Disetujui, OJK Targetkan Industri Lebih Sehat dan Efisien

16 April 2026 - 09:51 WITA

SPBU di Sinjai Kena Sanksi, Solar Subsidi Dihentikan Sementara: Pertamina Perketat Pengawasan

26 Maret 2026 - 20:44 WITA

bbm subsidi

Ketua MA Resmi Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK

26 Maret 2026 - 11:08 WITA

Trending di Ekobis