Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Ekobis

Cair Serentak H-10 Lebaran, Ini Daftar Pensiunan yang Dapat THR Tahun Ini

badge-check

					ilustrasi THR (net) Perbesar

ilustrasi THR (net)

BERITA.NEWS, Jakarta – Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat, daerah, prajurit TNI, anggota Polri dan para pensiun. Mengingat tunjangan hari raya (THR) telah cair serentak Jumat (15/5) lalu.

Untuk itu, bagi masyarakat yang berprofesi seperti di atas segeralah cek rekening untuk memastikan THR tersebut telah masuk.

Hal itu diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Untuk pemberian THR disiapkan anggaran Rp 29,38 triliun. Dana tersebut diperuntukkan kepada ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp 6,77 triliun, pensiunan sebesar Rp 8,70 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

Pencairan THR para abdi negara ini menyusul peraturan pemerintah (PP) atau payung hukum THR bagi PNS yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“PMK sudah keluar, sekarang persiapan satker untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat tanggal 15 kalau nggak salah,” kata Sri Mulyani, Senin (11/5/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut pencairan THR hanya berlaku untuk pejabat eselon III ke bawah atau tidak berlaku pada pejabat eselon I dan II serta pejabat fungsional lainnya di lembaga lain. Namun besaran THR pada tahun ini lebih kecil lantaran tanpa tunjangan kinerja (tukin).

Baca Juga :  Road To Pekan Reksa Dana, APRDI dan OJK Perkuat Sosedu Bersama Media di Makassar

Siapa saja pensiunan yang dapat?

Mengutip keterangan PT Taspen (Persero), THR pensiunan akan diberikan sebesar penghasilan bulan Maret 2020 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain. Kecuali, potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Lebih lanjut, SVP Sekretariat Perusahaan M Ali Mansur mengatakan, komponen penghasilan THR tahun 2020 bagi para penerima pensiun dan penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak.

“Bagi penerima pensiun atau penerima tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan,” bunyi keterangan tersebut.

Berikut daftar pensiunan yang mendapat THR tahun ini:

  1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS):
    a. Pensiun PNS Pusat/Daerah
    b. Pensiun PNS eks Pegadaian
    c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
  2. Penerima pensiun pejabat negara
  3. Penerima pensiun hakim
  4. Penerima pensiun TNI/Polri
  5. Penerima pensiun janda/duda/yatim-piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, 3 dan 4.
  6. Penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas
  7. Penerima tunjangan veteran
  8. Penerima tunjangan PKRI
  9. Penerima tunjangan KNIP
  10. Penerima tunjangan KNIL
  11. Penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, 8, 9, dan 10.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Nuansa Alam dan Cita Rasa Rumahan, RM Jabar Resto & Cafe Jadi Destinasi Kuliner di Sinjai

18 April 2026 - 19:56 WITA

Rumah Makan

Road To Pekan Reksa Dana, APRDI dan OJK Perkuat Sosedu Bersama Media di Makassar

17 April 2026 - 20:50 WITA

Gabungan BPR Disetujui, OJK Targetkan Industri Lebih Sehat dan Efisien

16 April 2026 - 09:51 WITA

SPBU di Sinjai Kena Sanksi, Solar Subsidi Dihentikan Sementara: Pertamina Perketat Pengawasan

26 Maret 2026 - 20:44 WITA

bbm subsidi

Ketua MA Resmi Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK

26 Maret 2026 - 11:08 WITA

Trending di Ekobis